Rabu, 13 November 2024

Kompolnas Juga Minta Personel Jangan Terlalu Lama di Satu Kesatuan

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi Polisi

batampos – Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, mendukung Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, untuk menindak seluruh personelnya yang melakukan pelanggaran, salah satunya terlibat dalam jaringan maupun mengonsumsi narkotika.

”Harus ada pengawasan melekat dari atasan (Kapolresta) secara langsung, serta hukuman dengan memproses pidana dan etik bagi anggota yang melanggar,” ujarnya.

Selain menindak, Kompolnas merekomendasikan agar Kapolresta dengan supervisi Polda Kepri melakukan pemeriksaan menye-luruh terhadap anggota-anggotanya. ”Fokus utama adalah anggota Satres Narkoba, karena mereka dalam beberapa kasus terakhir terlibat dalam kasus jual beli narkoba,” katanya.

Ia juga meminta Kapolresta untuk menerapkan “bedol desa” atau mutasi terhadap personelnya yang sudah lama bertugas di salah satu satuan. ”Orang yang tidak dipindah-pindah, berada di satu tempat terus, berpotensi menyalahgunakan kewenangan atau disalahgunakan oleh atasan untuk melakukan penyimpangan,” ungkapnya.

Menurutnya, personel yang melakukan pelanggaran, seperti mengonsumsi narkoba, apalagi menjadi bagian dari jaringan narkoba, layak dipidana dengan hukuman berat dan dipecat dari kepolisian. ”Narkoba adalah musuh bersama, sehingga semua pihak harus turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba,” tutupnya.

Terpisah, Kejaksaan Tinggi Kepri belum menerima berkas penyidikan terkait keterlibatan 10 anggota Polri dalam penyalahgunaan narkotika. Dua pekan lalu, jaksa terpaksa mengembalikan berkas penyidikan karena dinilai masih kurang.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima kembali berkas penyidikan dari Polda Kepri terkait keterlibatan 10 anggota polisi. ”Masih belum kami terima lagi (berkas),” ujar Yusnar.

Ia menduga bahwa penyidik masih bekerja untuk meleng-kapi petunjuk yang diberikan jaksa peneliti Kejati Kepri pada 24 Oktober lalu. Karena itu, pihaknya juga masih menunggu pelimpahan berkas penyidikan yang lengkap.

”Penyidik pastinya sedang bekerja. Jadi kami tunggu saja pelimpahan berkas leng-kap,” tegas Yusnar.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri mengembalikan berkas penyidikan keterlibatan 10 anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Pengembalian berkas penyidikan kepada penyidik Polda Kepri dilakukan karena dinilai belum lengkap.

Kasus narkotika yang melibatkan mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol SN, bersama sembilan anggota lainnya berhasil diungkap Ditpropam Polda Kepri beberapa waktu lalu. Bahkan, sebanyak lima anggota Satres Narkoba Polresta Barelang lainnya ikut ditangkap Direktorat Propam Polda Kepri yang dibantu Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri.

SPDP yang dikirim Polda Kepri mencantumkan 11 tersangka, di antaranya AMS, WRK, IM, R, JS, SS, F, JG, AC, SN, dan A. Dari 11 tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan wiraswasta dan 10 lainnya adalah polisi aktif. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jumlah tersangka kemudian bertambah satu orang lagi, sehingga total tersangka saat ini menjadi 12 orang, dengan 10 di antaranya adalah polisi.

Sembilan dari sepuluh polisi juga sempat mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Batam. Namun, seminggu kemudian, permohonan praperadilan tersebut dicabut tanpa alasan yang jelas. (*)

 

Reporter: Yofie Yuhendri

spot_img

Update