
batampos – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menanggapi dugaan keterlibatan sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang dalam kasus narkoba. Barang bukti 1 kilogram sabu hilang dan ternyata dijual.
Para personel tersebut saat ini sedang diperiksa oleh Propam Polda Kepri terkait dugaan mereka berkolusi dengan bandar sabu berinisial As di Kampung Aceh, Simpang Dam, Mukakuning.
Saat ini, Kompolnas telah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Kepri dan sedang menunggu tanggapan.
Baca Juga: Kabid Humas Polda Kepri: Barang Bukti Sabu Hilang 1 Kilogram
“Kami masih menunggu hasil klarifikasi dari Polda Kepri dan berharap transparansi dalam proses ini. Kompolnas akan segera turun ke Polda Kepri untuk klarifikasi langsung,” kata dia, Rabu (4/9).
Poengky menegaskan pentingnya pemeriksaan secara profesional dan dukungan scientific crime investigation jika terbukti ada keterlibatan anggota dalam peredaran narkoba atau pencurian barang bukti.
“Jika benar Kasat Resnarkoba Polresta Barelang dan anggotanya diduga terlibat peredaran narkoba atau pencurian barang bukti narkoba, maka kami mendorong pemeriksaan secara profesional sehingga hasilnya tidak terbantahkan,” terangnya.
Baca Juga: Kantor PT Golden Wealth Development Dibobol Maling, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta
Kompolnas juga mendorong penerapan pasal-pasal berlapis termasuk pemberatan pidana bagi pelaku dan pengawasan kode etik untuk memastikan integritas penegak hukum.
Poengky mengingatkan pentingnya pengawasan melekat serta penggunaan body camera untuk mencegah pelanggaran di lapangan.
Dia menambahkan, hukuman tegas seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana harus diberlakukan untuk memberikan efek jera kepada anggota yang terlibat.
“Hukuman tegas diharapkan dapat mencegah pelanggaran lebih lanjut,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana



