batampos – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menanggapi dugaan keterlibatan sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang dalam kasus narkoba. Para personel tersebut saat ini sedang diperiksa Propam Polda Kepri terkait dugaan mereka berkolusi dengan bandar sabu berinisial As di Kampung Aceh, Simpang Dam, Mukakuning, belum lama ini.
“Kami masih menunggu hasil klarifikasi dari Polda Kepri dan berharap transparansi dalam proses ini. Kompolnas akan segera turun ke Polda Kepri untuk klarifikasi langsung,” kata Poengky, Rabu (4/9).
Kompolnas telah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Kepri dan sedang menunggu tanggapan. “Kami juga sudah membuat surat klarifikasi ke Polda Kepri terkait hal ini. Kami saat ini menunggu jawaban dari Polda Kepri,” jelasnya.
Poengky menegaskan pentingnya pemeriksaan secara profesional dan dukungan scientific crime investigation jika terbukti ada keterlibatan anggota dalam peredaran narkoba atau pencurian barang bukti.
“Jika benar Kasat Resnarkoba Polresta Barelang dan anggotanya diduga terlibat peredaran narkoba atau pencurian barang bukti narkoba, maka kami mendorong pemeriksaan secara profesional sehingga hasilnya tidak terbantahkan,” tegasnya.
Kompolnas juga mendorong penerapan pasal-pasal berlapis termasuk pemberatan pidana bagi pelaku dan pengawasan kode etik, Hal ini menurutnya penting dilakukan untuk memastikan integritas penegak hukum.
Poengky mengingatkan pentingnya pengawasan melekat serta penggunaan body camera untuk mencegah pelanggaran di lapangan. Dia menambahkan, hukuman tegas seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana harus diberlakukan untuk memberikan efek jera kepada anggota yang terlibat. “Hukuman tegas diharapkan dapat mencegah pelanggaran lebih lanjut,” tutupnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan bahwa seluruh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang yang terlibat penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu masih menjalani pemeriksaan Sidang Kode Etik Profesi atau sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Sidang KKEP tengah bergulir dalam rangka pendalaman terhadap 10 terperiksa,” ujarnya, Rabu (4/9) siang.
Ia menjelaskan sidang tersebut mencari fakta-fakta atau sejauh mana keterlibatan para personel dalam penyalahgunaan barang bukti sabu tersebut. “Sanksinya ada macam-macam. Sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). Itu yang paling tinggi,” katanya.
Pandra merincikan kasus yang melibatkan 10 personel tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan dalam kasus hilangnya barang bukti narkoba sebanyak 1 kilogram.
“Yang jelas dari hasil pengungkapan itu 1 kg tidak berada di tempat. Ke mana (hilangnya) sedang kami dalami. Yang jelas keberadaan barang itu sejak ditangkap ke mana saja dan sebagainya itu yang sedang dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.
Informasi yang didapatkan, personel yang diperiksa tersebut berjumlah sembilan orang, termasuk Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda. Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap As dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari pemeriksaan, As mengaku bahwa barang bukti itu didapatkan atau dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang dengan nilai ratusan juta rupiah.
Dari pengakuan As tersebut, Propam Polda Kepri memeriksa salah seorang anggota yang menjual sabu itu. Dan anggota tersebut mengaku perbuatannya atas perintah atasannya atau Kasat Narkoba. (*)
Reporter: Tim Batam Pos