batampos – Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya proses maupun putusan banding yang dijalani mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol SN.
Diketahui, Kompol SN dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri atas kasus penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu.
“Yang tahu prosesnya itu Polda Kepri. Banding dari KKEP ke Kapolda, bukan ke Mabes,” ujarnya, Senin (30/9).
Ia menjelaskan untuk proses banding anggota seharusnya berlangsung di Mapolda Kepri. Hal ini sesuai pasal 69-82 pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Untuk banding di Polda. Kapolri mendelegasikan ke Kapolda,” katanya.
Keterangan Kompolnas ini berbeda dengan keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Ia mengatakan Kompol SN Polri saat ini masih menjalani sidang banding di Mabes Polri.
“Proses banding di Mabes Polri masih berlangsung. Belum ada keputusan,” ujarnya.
Disinggung aturan dan lamanya proses banding ini, Pandra enggan berkomentar. Kita ikuti saja proses yang tengah berjalan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepri. Para personel ini diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Mukakuning berinisial As.
Kasus ini bermula saat Ditres Narkoba Polda Kepri menangkap As dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari pemeriksaan, As mengaku barang bukti itu didapatkan atau dibeli dari personel Satres Narkoba Polresta Barelang dengan nilai ratusan juta rupiah.
Oleh pengakuan As tersebut, Propam Polda Kepri memeriksa salah seorang anggota yang menjual sabu itu. Dan anggota tersebut mengaku perbuatannya atas perintah atasannya atau Kasat Narkoba. (*)
Reporter: TIM BATAM POS