Senin, 25 November 2024

Kondisi Korban Kejahatan Seksual di Pesantren Nongsa Belum Pulih Seutuhnya

Berita Terkait

spot_img

 

 


batampos – Kasus kejahatan seksual menimpa seorang gadis belia yang masih di bawah umur, D ,14, yakni santri di pondok pesantren di Batubesar,Nongsa, kondisi korban saat ini belum pulih seutuhnya. Pelaku yakni , A, telah ringkus Satreskrim Polresta Barelang dan mendekam di jeruju besi.

Melalui Kuasa Hukum Korban, Natalis N. Zega, mengapresiasi langkah kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus ini secara transparan.

“Tentu kami apresiasi langkah Satreskrim Polresta Barelang menangani kasus ini dan menangkap pelaku kejahatan seksual ini,” ujarnya, Kamis (8/6).

Natalis menambahkan, akibat dari perbuatan tersebut saat ini kondisi korban belum seutuhnya pulih. Diketahui masih depresi dan komunikasi terbatas.

“Akibat perbuatan pelaku, kondisi korban saat ini masih depresi dan komunikasi terbatas. Kita dari tim penasehat hukum berupaya memulihkan kondisi korban kembali,” terangnya.

Pihaknya berkomitmen tetap terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berkuatan hukum tetap.

“Kita akan mengawal perkara ini hingga betul-betul sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan inkrah di Pengadilan,” jelasnya.

Terkait proses pelaporan, Natalis juga menerangkan awalnya pihak korban ingin menempuh jalur kekeluargaan. Namun hal ini ditolak oleh pihak pelaku, yang kemudian menuturkan akan berjuang di ranah hukum.

“Awalnya ingin menempuh jalur kekeluargaan, namun ada ancaman dari pihak pelaku. Hal ini membuat kami bigung, hingga akhirnya ditempuh jalur hukum. Yang ingin saya tegaskan, bahwa tidak ada orang di Indonesia yang kebal hukum,” tegasnya.

Natalis berharap, ke depan kasus-kasus seperti ini tidak terjadi di pondok pesantren maupun di tempat lainnya. Menurutnya tidak menutup kemungkinan, masih banyak kasus seperti ini.

“Kami juga mengimbau kepada korban-korban yang selama ini belum ada melaporkan kejadian hal yang sama, silahkan laporkan ke pihak berwajib. Supaya orang-orang yang suka melakukan tindakan hukum seperti ini dapat bertanggung jawab atas perbuatannya,” pungkasnya. (*)

 

 

Reporter ; Azis Maulana

spot_img

Baca Juga

Update