Rabu, 15 Januari 2025

Konflik Lahan Fasum di Sagulung Menemui Titik Terang

Berita Terkait

spot_img
Aparat saat menjaga lahan fasum di Perumahan Griya Sagulung Permai, Kacamatan Sagulung berjaga, Rabu (15/6). F.Posmetro Batam

batampos – Konflik lahan fasum untuk sarana olahraga di Perumahan Grya Sagulung Permai, Kelurahan Sagulung Kota akhirnya mereda. Pihak kecamatan yang memediasi konflik tersebut sudah mendapat pencerahan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam selalu pihak yang berwenang atas masalah lahan di Batam atas konflik lahan tersebut.

Camat Sagulung M Hafiz Rozie saat menemui masyarakat Grya Sagulung Permai menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu kuatir atas lahan lapangan olahraga tersebut sebab BP Batam telah membatalkan alokasi lahan tersebut untuk pengembangan.


“Sudah dibatalkan itu. Lahan itu statusnya masih sama BP Batam. Bapak ibu tak perlu kuatir karena kita (kecamatan) juga sudah follow up terkait usulan bapak ibu untuk menjadikan lahan tersebut sebagai fasum. Mudah-mudahan secepatnya BP Batam hibahkan ke Pemko,” kata Hafiz, Senin (27/5).

Baca Juga: 2 Pekan Jelang Idul Adha, Pedagang Banjir Pesanan

Dengan adanya ketetapan dari BP Batam ini, Hafiz berharap agar pihak perusahaan untuk tidak lagi menganggu ataupun melakukan aktifitas di atas lahan tesebut.

“Kita sampaikan ke perusahaan untuk tidak lagi melakukan aktifitas di atas lahan tersebut. Persoalan ini sudah ada titik terang penyelesaian dan BP Batam sudah mengalokasikan lahan pengganti kepada perusahaan,” kata Hafiz.

Seperti diketahui konflik lahan olahraga ini berlangsung memanas beberapa waktu lalu. Warga dan pihak perusahaan nyaris bentrok memperebutkan lahan tersebut.

M Hafiz Rozie yang dari awal menengahi perselisihan tersebut dengan tegas minta, kedua bela pihak untuk menahan diri. Lapangan yang diperebutkan itu tidak boleh diganggu gugat dulu oleh pihak manapun sebab, pihaknya sudah berkoordinasi dengan BP Batam untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Baca Juga: 9 Puskesmas di Kota Batam Menerima Perawatan HIV dan ODHA

Dari hasil pengecekan di lapangan, kata Hafiz, pihak perusahaan dalam hal ini PT Presna Cendana Prasidah mengantongi peta lokasi dari BP Batam tanggal 12 April 2023 atas lahan tesebut. Namun karena ada rentetan persoalan sebelumnya di November 2023 kembali keluarkan surat bahwasannya lahan tesebut tidak ada pemilik. BP Batam masih berkuasa atas lahan tersebut.

“Surat pembatalan itu keluar karena di Agustus, BP Batam sudah sepakat dengan perusahaan untuk merelokasi alokasi lahan itu ke Sagulung Baru,” jelas Hafiz.

Lahan yang seluas 2.931 meter persegi yang diperebutkan ini akhirnya kembali diperjuangkan masyarakat melalui Pemko Batam agar kembali ke masyarakat sebagai fasos.

“Nah proses pengajuan fasos ini sedang berjalan. Pemko sedang proses dan menunggu penyerahan dari BP Batam. Makanya kita minta kedua belah pihak untuk menahan diri dulu. Tunggu ada penyelesaian yang tepat dari BP dulu,” kata Hafiz. (*)

 

Reporter: Eusebius Sara

spot_img

Update