batampos – Komisi I DPRD Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik lahan di Teluk Bakau, Nongsa, Selasa (17/12). Rapat ini dihadiri berbagai pihak, termasuk perwakilan warga, pengembang PT Citra Tritunas Prakasa, serta pihak Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Dalam pertemuan tersebut, warga menuntut kejelasan dan keadilan terkait rencana pembangunan oleh perusahaan swasta yang dinilai berdampak pada pemukiman mereka.
Ketua RW 09 Teluk Bakau, Diki, menyampaikan bahwa meskipun sebagian aktivitas pengembang sudah dihentikan, sempat terjadi kericuhan di lapangan akibat pergerakan alat berat yang diizinkan oleh perusahaan.
Warga tetap berpegang pada kesepakatan awal bahwa tidak boleh ada kegiatan di lahan tersebut sebelum ada keputusan final.
“Pihak perusahaan mengizinkan alat berat beraktivitas di lokasi warga, dan bahkan ada rencana membuat gerbang yang menimbulkan ketegangan. Saya berharap persoalan ini segera menemukan kepastian agar warga tidak lagi merasa terintimidasi,” ujar Diki.
Sementara itu, Tim Legal PT Citra Tritunas Prakasa, Awe, menyampaikan pihaknya tidak ingin polemik ini berlarut-larut.
Pada 9 Desember 2024 lalu, pihak pengembang sudah menyerahkan sepenuhnya proses pemindahan atau relokasi warga kepada Pemerintah Kota Batam.
“Pengembang tidak ingin persoalan ini semakin panjang, maka kami serahkan proses relokasi ke pemerintah setempat,” ujarnya.
Kasatpol PP Pemko Batam, Imam Tohari, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Wali Kota Batam terkait penyelesaian lahan Teluk Bakau.
Menurutnya, sangat disayangkan pihak pengembang sebelumnya menggunakan pihak ketiga dalam penyelesaian masalah ini.
“Kami sedang mencarikan kavling untuk relokasi warga, dan beberapa titik sudah ditemukan di wilayah Batubesar,” jelas Imam.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan data, terdapat perbedaan jumlah kepala keluarga (KK) yang terdampak, yakni 69 KK menurut versi pengembang dan 140 KK versi warga.
“Hari Kamis lusa, kami akan turun langsung ke lokasi untuk memastikan data tersebut. Setelah itu, beri kami waktu untuk mencarikan kavling bagi warga yang tersisa,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Batam, Jelvin Tan, menegaskan perlunya transparansi data dari kedua belah pihak, baik warga maupun pengembang, untuk mencegah kesimpangsiuran informasi.
“Kami meminta data yang akurat agar tidak ada yang terlewat. Solusi terbaik adalah mediasi antara warga dan pihak pengembang,” kata Jelvin.
Dengan adanya RDP ini, warga berharap ada solusi yang adil dan berpihak pada masyarakat terdampak. Kejelasan nasib warga menjadi poin penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait agar konflik ini tidak semakin memanas.
Komitmen Pemko Batam untuk menyediakan lahan relokasi menjadi harapan besar bagi warga yang selama ini merasa terintimidasi oleh proses pembangunan tersebut. (*)
Reporter: Aziz Maulana