batampos – Masih ingat gejolak yang terjadi antara masyarakat perumahan Rexvin Boulevard Tembesi dan kontraktor pengembang tower telekomunikasi diawal tahun lalu. Ya konflik ini telah usai namun masih ada kasus yang bergulir di Polsek Sagulung.
Adalah kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami oleh Marlon Hasibuan, warga perumahan Rexvin yang menentang rencana pembangunan tower telekomunikasi tersebut pada penghujung tahun 2023 lalu. Kasus ini kembali dipertanyakan sebab, belum ada perkembangan yang berarti. Marlon berharap agar polsek Sagulung segera menyelesaikan laporan ini hingga ke tahap persidangan.
“Sudah delapan bulan berjalan dan informasi terakhir katanya sudah kirim bekas tahap I ke kejaksaan. Gimana selanjutnya belum ada kabar lagi. Semoga ini diproses juga seperti kasus-kasus lainnya hingga tuntas, ” ujar Marlon.
Aksi pengeroyokan ini terjadi saat warga menolak rencana pihak kontraktor mendirikan tower di perumahan Rexvin Boulevard. Masyarakat menolak sehingga terjadi aksi penganiayaan tersebut.
Ketua RT 08/RW 17 perumahan Rexvin Boulevard Arfan Supani saat itu menjelaskan masyarakat punya alasan yang kuat menolak pembangunan tower dalam perumahan mereka akan memakan lahan fasum perumahan dan pembangunan yang dipaksakan tanpa persetujuan masyarakat.
“Pembangunan tower itu memang tak jadi di dalam fasum. Tapi ada kejadian pengeroyokan dan sudah dilaporkan sejak Desember. Itu yang dipertanyakan warga,” ujar Arfan di Polsek Sagulung.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Husnul saat kembali dikonfirmasi menjelaskan kasus ini masih ditangani dan berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan. Pihaknya masih menunggu balasan dari kejaksaan untuk proses lebih lanjutnya.
“Masih kok, berkasnya sudah kita kirim ke kejaksaan. Ada tahapannya untuk proses penanganan kasus ini, ” kata Husnul. (*)
Reporter: Eusebius Sara