batampos – Isu penghapusan guru honorer di pengujung 2023 ini membuat tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemko Batam khawatir.
Hal ini disampaikan ketika bertemu Wakil Ketua II DPRD Batam Ahmad Surya, dan anggota komisi IV Aman, Selasa (5/9) siang.
Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ahmad Surya mengatakan selain persoalan jurusan mereka yang tidak linear, mereka juga dihantui penghapusan status honorer. Hal ini karena mereka belum berhasil lolos menjadi tenaga PPPK.
“Ini kan masalah teknis ya. Satu hal mereka mau daftar tapi tak bisa memilih formasi, padahal mereka mengantongi semua syarat untuk menjadi ASN. Namun karena dalam sistem mereka tidak linear, jadi mimpi mereka jadi tenaga PPPK harus terhenti,” kata Surya.
Baca Juga:Â Pelaku Love Scamming di Batam akan Dipulangkan ke Tiongkok dengan Pesawat Khusus
Untuk itu, ia mendesak pemerintah daerah mulai dari Dinas Pendidikan (Disdik) dan BPKSDM untuk memperjuangkan hal ini ke pusat.
“Mereka mengadu ke sini untuk solusi. Jadi saya harap ada jawaban dari dua hal ini,” ujarnya.
Sementara soal penghapusan honorer, Surya menjelaskan sesuai dengan penjelasan BKPSDM masih menunggu informasi lanjut dari pusat. Sejauh ini, Batam selalu mendapat formasi ASN untuk mengakomodir tenaga honorer, agar bisa meningkatkan status mereka jadi PPPK.
“Mereka takut karena kontrak sudah mau habis beberapa bulan ke depan. Sedangkan ujian formasi tak ada. Jadi harapan saya mereka jangan sampai kehilangan pekerjaan sebagai guru,” jelasnya.
Baca Juga:Â Kronologi Buruh di Batam Cekik dan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap
Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman mengatakan permasalahan utamanya adalah formasi yang belum bisa mengakomodir guru-guru honorer.
“Harusnya mereka yang keguruan ini yang linear, sehingga peluang jadi ASN itu ada. Tapi malah jurusan non keguruan linear ketika melawan di keguruan PPPK. Ini menjadi masalah, kami akan coba bawa ke pusat untuk dicarikan solusi. Kan kasihan keguruan tapi tak bisa jadi ASN,” kata dia.
Pemerintah Kota (Pemko) Batam bisa menyampaikan persoalan itu kepada Kementerian Pendidikan dan mencari solusinya agar bisa linier. Kalau daerah tak menyampaikan maka akan terjadi permasalahan secara terus-menerus.
Fungsi pemerintah daerah, terutama Disdik adalah menjembatani masalah yang ditemukan di daerah ke pusat. Agar pusat bisa mencarikan solusi.
“Jadi jawabannya bukan ini memang keputusan pusat. Tapi apa yang bisa kita sampaikan ke sana. Itu lah gunanya pemerintah daerah. Kalau mereka kan tidak punya kewenangan ke sana. Jadi kita lah yang harus bantu,” bebernya.
Baca Juga:Â Batam Kekurangan Penghulu Nikah
Kesempatan menjadi tenaga PPPK menjadi harapan untuk tenaga honorer. Jika memang ada kebijakan penghapusan honorer, mereka tidak perlu khawatir, karena statusnya sudah ASN.
“Jadi kontrak mereka kan berakhir November mendatang. Pembukaan PPPK September ini. Jadi mari kita fasilitasi agar mereka bisa ikut ujian dengan baik, dan lolos. Jika perlu kita buatkan bimbel, agar mereka bisa lolos ujian,” terangnya.
Kesimpulannya, pertama mereka dibayangi penghapusan honorer. Kedua kesempatan menjadi ASN terkendala sistem jurusan mereka tidak linear. Hal ini adalah tugas pemerintah daerah untuk mencarikan solusi.
“Kita tidak boleh berpaku pada keputusan pusat. Kita juga harus jemput bola, karena yang terdampak honorer kita. Permasalahan di daerah, harus diketahui pusat biar bisa dievaluasi. Kan sayang ngajar sudah puluhan tahun, sertifikasi punya, terdaftar di Simpeg dan lainnya. Terkendala hanya karena tidak linear,” bebernya. (*)
Reporter: YULITAVIA