
batampos – Pemerintah pusat menetapkan kebijakan strategis untuk memperkuat perekonomian desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kop Des Merah Putih). Program ini ditargetkan terbentuk di 70 ribu hingga 80 ribu desa di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan dukungan penuhnya terhadap inisiatif ini. Ia menilai koperasi merupakan salah satu instrumen penting dalam mengembangkan ekonomi masyarakat, khususnya di sektor usaha mikro.
“Prinsip kita untuk koperasi ini mesti didorong. Saya selaku mantan Kadis Koperasi dan UMK melihat usaha ekonomi kerakyatan ini memang harus didukung, didorong oleh pemerintah,” katanya, Senin (21/4).
Pemerintah Kota (Pemko) Batam juga tengah menyiapkan berbagai skema pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan koperasi, termasuk pinjaman tanpa bunga yang akan segera diluncurkan.
“Kita menyiapkan skema-skema pembiayaan untuk mereka yang disebut pinjaman sampai Rp20 juta bunga nol persen,” katanya.
Menurut Amsakar, Koperasi Desa Merah Putih maupun bentuk koperasi lainnya berpotensi besar dalam mendukung pengembangan ekonomi masyarakat dan menciptakan lapangan kerja baru. Karena itu, Pemko Batam siap memberikan dorongan penuh terhadap pembentukannya di wilayah setempat.
“Koperasi ini menjadi badan usaha yang bisa menekan angka pengangguran, bisa mengembangkan kapasitas bisnis usaha masing-masing, dan bisa juga menjadi pengembangan ekonomi yang baik bagi warga,” ujar dia.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa keberadaan koperasi secara otomatis akan memberikan kontribusi nyata terhadap penurunan angka pengangguran dan peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat Batam.
Program pinjaman nol persen ini dijadwalkan akan mulai diluncurkan pada akhir bulan April. Pemerintah menetapkan dua syarat utama untuk mengakses program ini, yakni penerima manfaat harus ber-KTP Batam dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Kalau APBD, kan, tidak mungkin buat yang ber-KTP luar Batam. Yang kedua, dia punya NIB. Skema lain, syarat lain, itu pihak perbankan yang mengaturnya,” ujar dia. (*)
Reporter: Arjuna



