
batampos – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus penganiayaan Intan, Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah elit kawasan Sukajadi, Batam Kota. Kedua pelaku yakni R, majikan korban, dan M, rekan kerja sesama ART.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian mengatakan penganiayaan tersebut berawal dari kelalaian korban bekerja. Saat itu, korban lupa menutup pintu kandang hewan peliharaan majikannya.
“Karena korban lupa menutupnya, anjing peliharaan milik majikannya berantam. Sehingga pelaku marah,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Senin (23/6) sore.
Debby menjelaskan korban dianiaya setiap melakukan kesalahan. Penganiayaan tersebut berlangsung selama setahun atau sejak Juni 2024.
“Misalkan salah memotong daging, lupa memberi makan hewan peliharaan. Selama kerja juga korban tidak digaji,” katanya.
Dari keterangan Intan kepada polisi, ia pernah dipaksa untuk memakan kotoran hewan peliharaan tersebut. Bahkan, korban tidak diizinkan memegang ponsel, serta keluar rumah
“Korban pernah diminta memakan kotoran hewan. Untuk pelecehan seksual sejauh ini tidak ada,” ungkap Debby.
Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya. Seperti raket nyamuk listrik, ember, serokan sampah, kursi lipat plastik, dan 3 buku.
“Buku ini buku dosa untuk mencatat kesalahan korban. Dengan ancaman gaji korban dipotong,” terang Debby.
Debby mengaku pihaknya tengah menelusuri kedatangan Intan ke Batam dan bekerja di rumah pelaku. Dalam sebulan, gadis 22 tahun tersebut digaji sebesar Rp 1,8 juta. “Sedang kita telusuri,” tegasnya.
Disinggung, adanya keterlibatan majikan laki-laki, Debby menegaskan tengah meyelidikinya. “Masih pengembangan. Suami pelaku di luar kota,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e dengan pidana penjara hingga 10 tahun. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



