
batampos – Jumlah korban penipuan kaveling bodong di Kota Batam terus bertambah. Hingga pertengahan Juli 2025, tercatat sudah 144 berkas korban yang diserahkan ke Polresta Barelang. Kasus ini menyeruak setelah banyak warga baru menyadari bahwa lahan yang mereka beli tidak memiliki legalitas yang sah.
Heni, perwakilan para korban, menyebutkan bahwa sejak laporan awal dilayangkan, jumlah korban terus bertambah. “Kami sudah memberikan keterangan kepada polisi sekaligus menyerahkan berkas tambahan dari korban yang baru mengetahui kasus tersebut,” ujar Heni. Awalnya, mereka menyerahkan 130 berkas. Namun, pada akhir pekan kemarin, jumlah itu bertambah 14 berkas menjadi total 144.
Dari data yang disampaikan, berkas terbanyak berasal dari kawasan Seibinti dengan 114 korban, disusul Bukit Daeng sebanyak 12 korban, dan kawasan SP Plaza sebanyak 18 korban. Semua berkas tersebut telah diterima Unit III Bidang Harda Polresta Barelang. “Kami juga sudah dimintai keterangan terkait proses saat pembelian kaveling tersebut,” tambah Heni.
Baca Juga: Kapolresta Barelang: Laporan Kasus Kaveling Bodong Akan Diusut Tuntas
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Kami masih meneliti berkas yang diserahkan sebagai barang bukti,” ujarnya. Setelah proses verifikasi, polisi akan memanggil para saksi guna melengkapi penyidikan. Zaenal menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat banyaknya jumlah korban.
Sebelumnya, ratusan warga Kecamatan Sagulung menggelar pertemuan di Kantor Lurah Seibinti pada Minggu (6/7). Pertemuan tersebut difasilitasi Lurah Seibinti, Jamil, dan dihadiri warga dari tiga lokasi: Seibinti, belakang SP Plaza, dan Bukit Daeng. Dalam pertemuan itu, warga sepakat untuk melaporkan Direktur PT Erracipta Karya Sejati, Restu Joko Widodo, ke Polresta Barelang.
Jamil menyampaikan bahwa pihak kelurahan sudah sejak lama mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan promosi kavling murah tanpa kejelasan legalitas. “BP Batam sejak 2016 tidak lagi mengalokasikan KSB (Kaveling Siap Bangun),” katanya. Ia juga mengungkap bahwa PT Erracipta Karya Sejati tak pernah mampu menunjukkan dokumen legal dari BP Batam atas lahan yang mereka jual.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan harapan agar pemerintah dan BP Batam ikut turun tangan menyelesaikan masalah yang dinilai sangat merugikan ini. Mereka menuntut adanya kejelasan status lahan dan meminta aparat segera menindak pihak-pihak yang terlibat. “Ini bukan hanya tentang uang, tapi juga masa depan keluarga kami,” ungkap Putra, seorang warga dengan nada sedih.
Dengan total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp9 miliar dan melibatkan sedikitnya 317 kepala keluarga, warga kini menaruh harapan besar pada proses hukum yang tengah berjalan. Mereka berharap laporan kolektif ini menjadi langkah awal menuju keadilan dan kepastian hukum atas lahan yang telah mereka beli. (*)
Reporter: Eusebius Sara



