batampos – Dua anak korban kekerasaan seksual di Sambau, Nongsa, mengalami trauma. Untuk itu, akan ditindaklanjuti oleh Kemensos untuk pemulihan traumatik kepada keduanya.
“Seperti kasus serupa sebelumnya, mereka (Kemensos) yang akan menangani pemilihan trauma kepada korban. Kami (Polsek) tetap memproses hukum untuk tersangka yang sudah ditahan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah, Senin (29/1).
Ardiansyah menyebutkan, untuk keterangan pemeriksaan dari tersangka Sy, 52, sejauh ini masih berjalan. “Belum ada keterangan tambahan, pengakuannya dia masih sama telah melakukan aksi itu sebanyak dua kali kepada dua korban,” kata dia.
Baca Juga: Di Sekupang, Pemuda, 20 Tahun Mencoba Memerkosa Wanita Umur 57 Tahun
Adapun, pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak tetangga pelaku ini terjadi setelah ibu korban, Sy, mendengar anaknya, A, menjadi korban pencabulan pada Agustus 2022 lalu. Kemudian, korban selanjutnya yang juga rekan bermain korban A, yakni, B, terjadi pada Januari 2024.
“Pasca kejadian itu, korban mengalami rasa trauma setiap kali melihat dan bertemu dengan pelaku,” ujarnya.
Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, melalui Kanit Reskrim mengimbau kepada orang tua yang masih memiliki anak agar selalu mengawasi aktivitas dan perilaku sang anak.
“Kepada orangtua, agar memperketat pengawasan terhadap anaknya. Harus lebih jeli mengamati perubahan tingkah laku anaknya dalam pergaulan sehari-hari,” terangnya.
Baca Juga: Aturan Baru, Pendaftaran IMEI Bukan Lagi per Enam Bulan Tetapi Setahun
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81(2) Jo Pasal 82(1) Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana