Sabtu, 10 Januari 2026

Korban Penipuan Casis Polri oleh Perwira Polda Kepri Bertambah

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi investasi penipuan.

batampos– Jumlah korban dugaan penipuan berkedok penerimaan calon siswa (casis) Polri yang diduga dilakukan Ipda Gio Tambunan, perwira di Polda Kepri, kembali bertambah. Ada dua laporan baru, dengan modus penipuan sama yang dilakukan Perwira Polda Kepri tersebut. Artinya ada 5 korban, namun 3 yang melapor.

Dua korban baru melaporkan kerugian masing-masing sekitar Rp80 juta hingga Rp100 juta. Mereka mengaku dijanjikan bisa masuk sebagai calon siswa Polri dengan iming-iming “jalur dalam”.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, mengatakan adanya dua laporan tambahan, memiliki pola yang sama dengan laporan sebelumnya.

“Ada dua laporan baru. Kasusnya hampir serupa, dugaan penipuan terhadap calon siswa. Kerugian korban antara Rp80 juta dan Rp100 juta,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (1/7).

Sedangkan untuk laporan pertama sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan saat ini tengah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri. Tersangka dalam kasus ini tetap satu, yakni Ipda Gio Tambunan.

BACA JUGA: Tipu 140 Korban, 2 Wanita Pelaku Penipuan Tenaga Kerja Dimejahijaukan

“Berkas laporan pertama sudah kami limpahkan ke jaksa dan kini sedang dalam penelitian. Sementara dua laporan baru sedang kami pelajari, kemungkinan akan kami gabungkan,” ujarnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ipda Gio masih aktif bertugas sebagai anggota Polda Kepri. Pihak kepolisian menyebut masih fokus pada proses hukum pidana yang tengah berjalan sebelum memutuskan langkah etik terhadap sang perwira.

“Status kepegawaian silahkan tanya Propam,” tegasnya.

Pihaknya juga terus mendalami keterlibatan Ipda Gio, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Polda Kepri juga membuka ruang kepada publik yang merasa tertipu untuk membuat laporan resmi.

“Masih kami dalami, termasuk apakah ada korban tambahan. Bila memang ada, kami persilakan membuat laporan,” tegasnya

Masih kata Ade, Ipda Gio dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan. Untuk ancaman maksimal yakni 12 tahun.

“Ya untuk ancaman maksimal pasal tersebut 12 tahun,” pungkasnya.

Diketahui, Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri tengah memeriksa Ipda Gio dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus bermula dari laporan korban bernama Brijen Royjen Siburian, 45 tahun, warga Sagulung, yang dirugikan setelah dijanjikan kelulusan anaknya dalam seleksi Bintara Polri tahun 2024. Namun setelah menyetor tatusan juta, ternyata anak yang bersangkutan tak kunjung jadi polisi.

Perbuatan dugaan penipuan terjadi berawal dari korban diperkenalkan kepada tersangka melalui seorang kenalan bernama Indo Tambun, pemilik warung kopi di kawasan Barelang. Dalam pertemuan tersebut, tersangka GP mengaku mampu membantu meluluskan anak korban, Marriot Syahputra, menjadi anggota Polri, asalkan korban menyerahkan sejumlah uang. Percaya dengan bujuk rayu tersangka, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, dengan total kerugian sebesar Rp280 juta.

Transaksi berlangsung mulai dari 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024. Uang diserahkan dalam beberapa tahap, antara lain transfer ke rekening atas nama GP dan penyerahan tunai. Namun setelah dana diserahkan, tidak ada kejelasan terkait proses kelulusan. Bahkan sejak akhir September 2024, tersangka tidak dapat lagi dihubungi oleh korban. Atas dasar itu, korban melapor ke pihak kepolisian.

Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, bundel rekening koran bank BRI dan BNI milik tersangka, serta nomor ujian atas nama Marriot Syahputra. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka juga sempat menerima uang dari tiga korban lainnya. Namun dana dari ketiga korban tersebut telah dikembalikan oleh tersangka. (*)

Reporter: Yashinta

Update