Jumat, 20 September 2024
spot_img

Korban Penipuan Lahusaini, Berharap Terdakwa Dihukum Berat

Berita Terkait

spot_img
IMG 20240317 WA0030
Sidang lanjutan korban penipuan di Pengadilan Negeri Batam. F. Yashinta

batampos – Lahusaini alias Saini menjadi terdakwa kasus penipuan atau penggelapan di Pengadilan Negeri Batam. Pria berstatus napi ini diduga telah menipu atau mengelapkan uang milik Eric Kusuma Rp 5,6 miliar.

Saat ini, status perkara Lahusaini masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Sidang lanjutan rencana digelar pada Senin (18/3) dengan agenda tuntutan dari jaksa.



Karena itu, Eric Kusuma, pengusaha yang diduga ditipu, berharap Lahusaini mendapat hukuman seberat-beratnya. Baik dari jaksa penuntut umum (JPU) maupun majelis hakim yang menyidang perkara.

“Kami berharap penegak hukum, bisa menghukum terdakwa seberat-beratnya
Karena sudah banyak merugikan klien kami,” ujar kuasa hukum korban Nifzul Revli, SH dan Rindam Samuel Sipayung, SH dari LAW Office HAS dan Associates, kemarin.

Menurut Nifzul, kliennya Eric Kusuma tak hanya dirugikan dari materi. Namun juga waktu dan nama baik. Bahkan hingga proses persidangan Terdakwa Lahusaini memberi informasi yang berbelit-belit dan tidak kooperatif kepada Hakim dan JPU. Serta Lahusaini melalui Kuasa Hukumnya memberikan informasi tidak benar ke publik melalui beberapa media.
“Awalnya klien kami tak mau menanggapi. Namun informasi yang disampaikan semakin tidak jelas, dan mencemarkan nama baik klien kami,” jelas Nifzul.

Sementara Rindam Samuel Sipayung, tim kuasa hukum Eric Kusuma lainnya mengatakan apa yang disampaikan pihak Lahusaini ke publik tidak ada hubungan dengan pokok perkara. Yang mana informasi lebih menyerang pribadi kliennya, sehingga mengusik ketenangan keluarga.

“Yang disampaikan bukan mengenai perkara, namun harta klien kami. Yang sudah jelas tak ada hubungan sama sekali dengan laporan kami dalam kasus penipuan dan penggelapan,” terang Samuel.

Menurut Rindam, kerugian kliennya tidaklah sedikit. Bahkan hingga saat ini Lahusaini tak pernah mengembalikan sedikit pun uang milik kliennya.

“Bahkan pernah dijanjikan akan dibayar dengan sebuah cek, saat akan dicairkan di bank tak bisa karena saldo di rekening yang bersangkutan tak cukup. Intinya sampai sekarang, klien kami tak menerima ganti rugi, karena itu melaporkan Lahusaini atas kasus penipuan,” sebutnya. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update