batampos – Kekecewaan muncul dari tiga pelapor korban penipuan atas Rumah Susun (Rusun) Polres Lingga terhadap penanganan perkara oleh Ditreskrimum Polda Kepri usai terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Surat tersebut telah dilayangkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri oleh Polda Kepri dengan Nomor : B/21/II/Res 124/2024/ Ditreskrimum Polda Kepri.
Sebelumya penyelesaian dengan Restoratice Justice (RJ) agar tersangka melunasi utang dengan memberikan tenggang waktu sejak 10 Januari 2024 tak tercapai.
Pelapor mengaku menjadi korban penipuan tersangka Sunardi yang merupakan kontraktor dan pemenang tender Rusun Polres Lingga dan Polda Kepri.
“Tentu kami bakal melakukan langkah-langkah hukum yang lain, mengenai surat SP3 yang disampaikan ke kami. Dan sangat kecewa dengan adanya pemberitahuan itu,” ujar Kuasa hukum korban, Jemi Prengki, Selasa, (27/2).
Menurutnya dari hasil mediasi yang dilakukan di Polda Kepri pada Januari 2024 tak tercapai, namun perkara ini diberitahukan menjadi SP3.
“Dari gelar perkara khusus di Mabes Polri disebutkan tidak ada unsur pidana nya. Akan tetapi sangat di sayangkan dalam penegakkan hukum saat sudah ada yang ditetapkan tersangka, sementara dari penyidik sudah ada mendapatkan alat bukti dan memenuhi unsur pidana,” kata dia.
Pihaknya dalam waktu dekat bakal mengambil langkah hukum terkait ini seperti pra peradilan terhadap SP3 ini.
“Kami bakal ambil langkah hukum pra peradilan terhadap SP3 nya atau dari Restorative Justice (RJ) untuk melakukan runding. Ini yang masih kami tunggu ke lanjutnya nya,” ujarnya.
Sebelumnya pihak kuasa hukum korban telah dipanggil oleh Ditreskrimum Polda kepri.
“Dan disampaikan lakukan upaya hukum yang lain, karena berdasarkan rekomendasi Mabes Polri Rowassidik Bareskrim tidak ada unsur pidana. Kami bakal terus upayakan mencari keadilan,” kata dia.
Ia sangat menaruh harapan agar perkara ini bisa mencapai keadilan bagi korban yang dahulunya pengusaha, kondisinya saat ini menjadi nelayan.
Diketahui sebelumnya bahwa tersangka dan tiga pelapor sepakat menyelesaikan kasus ini dengan ganti rugi.
Kedua pihak sepakat mengenai pembayaran kerugian senilai Rp 1,4 miliar. Hal ini setengah dari tuntutan kerugian yang disampaikan korban sebelumnya. (*)
Reporter: Aziz Maulana