Sabtu, 28 Maret 2026

Korban Penusukan di Kos Baloi Tewas karena Mati Lemas

Saksi Ahli Forensik Ungkap Proses Kematian Tak Seketika

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa Fania dalam sidang Sidang lanjutan perkara pembunuhan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/7). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Sidang lanjutan perkara pembunuhan yang menjerat terdakwa Fania kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (7/7). Agenda persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli dari bidang forensik, Indra Faisal, yang memberikan keterangan penting terkait penyebab kematian korban.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Welly selaku ketua majelis, dr. Indra menjelaskan hasil pemeriksaan forensik terhadap jenazah korban. Ia menyatakan bahwa korban tewas bukan akibat langsung dari luka tusukan, melainkan karena mati lemas.

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan luka terbuka di bagian dada kiri dan lengan atas kanan korban. Ada pula luka lecet di bagian bawah tubuh sebelah kiri,” kata Indra.

Ia menambahkan, tanda-tanda yang ditemukan pada jenazah menunjukkan korban tidak langsung meninggal setelah penusukan. “Korban masih sempat bernyawa usai ditusuk. Kematian disebabkan mati lemas, terlihat dari warna kemerahan pada jaringan kelopak mata korban,” jelasnya.

Menurutnya, apabila korban meninggal seketika karena luka tusuk, seharusnya disertai pendarahan hebat. Namun, tanda-tanda mati lemas menunjukkan proses kematian yang berlangsung dalam waktu tertentu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkap kronologi lengkap peristiwa tragis tersebut. Kejadian terjadi pada Kamis dini hari, 3 April 2025 sekitar pukul 03.53 WIB, di lantai dua kos milik terdakwa di Jalan Semangka 2, Baloi Blok V, Kecamatan Lubukbaja.

Malam sebelumnya, terdakwa dan korban sempat keluar bersama untuk mengantar keponakan Vania. Namun dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat pertengkaran yang berlanjut hingga ke kamar kos terdakwa.

“Pertikaian memanas, hingga akhirnya terjadi aksi saling dorong di dalam kamar,” ujar JPU dalam persidangan.

Terdakwa sempat didorong oleh korban hingga terjatuh. Saat itu, terdakwa melihat sebilah pisau bergagang pink di atas meja. Pisau tersebut kemudian diperebutkan oleh keduanya, namun akhirnya dikuasai oleh terdakwa.

“Terdakwa kemudian menusukkan pisau ke bagian dada kiri korban. Korban juga mengalami luka pada lengan kanan atas akibat senjata tajam tersebut,” papar jaksa.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RS Bhayangkara Batam, luka tusukan di dada kiri korban menembus hingga ke organ dalam. Luka lainnya juga ditemukan pada bagian lengan kanan atas korban. Seluruh luka dinyatakan sebagai akibat kekerasan tajam.

Korban sempat dilarikan ke RS Elisabeth Batam, namun nyawanya tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 04.15 WIB.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan serta mendengarkan keterangan terdakwa. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

UPDATE