Jumat, 16 Januari 2026

Korupsi Dana BLUD RSUD Embung Fatimah, Dua PNS Dituntut 3 Tahun

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Dua mantan pegawai RSUD Embung Fatimah, Batam, Maswardi dan Debswati, resmi dituntut 3 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

batampos – Dua mantan pegawai RSUD Embung Fatimah, Batam, Kepulauan Riau, yakni Maswardi dan Debswati, resmi dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2016.

Keduanya dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp 800 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Gilang Prasetyo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (11/6).

Dalam surat tuntutan, Debswati disebut berperan melakukan mark-up anggaran belanja di lingkungan BLUD RSUD Embung Fatimah saat menjabat sebagai Bendahara dari Januari hingga April 2016, dan Pembantu Bendahara pada Mei hingga Desember 2016. Sedangkan Maswardi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan, dinilai lalai karena tetap memverifikasi laporan keuangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Telah terjadi pencatatan ganda, pengeluaran fiktif, serta transaksi keuangan tanpa dokumen pertanggungjawaban,” ujar jaksa Gilang di persidangan.

Debswati dituntut hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 670.535.700. Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan.

Sementara itu, Maswardi dituntut hukuman pidana selama satu tahun tiga bulan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Ia diketahui telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 168 juta lebih ke kas negara.

Kedua terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2023 setelah Kejaksaan Negeri Batam melakukan penyelidikan berdasarkan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan RSUD Embung Fatimah tahun 2016. Mereka langsung ditahan setelah diperiksa dan hingga kini masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kasus korupsi di RSUD Embung Fatimah bukanlah yang pertama kali terjadi. Pada tahun 2016, Kejari Batam juga menangani kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2014 yang menyeret Direktur RSUD kala itu, Fadila RD Malarangeng, sebagai tersangka. Satu tahun kemudian, Mabes Polri kembali mengusut dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2011 senilai Rp 18 miliar.

Kejaksaan menegaskan, lemahnya sistem pengawasan internal dan rendahnya integritas pengelolaan keuangan di BLUD menjadi pemicu berulangnya praktik korupsi di institusi layanan kesehatan milik pemerintah tersebut.

Menanggapi tuntutan jaksa, tim kuasa hukum kedua terdakwa, Faris Lasenda dan Husni Mubarak, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi secara tertulis.

“Kami mohon waktu satu minggu untuk menyampaikan pleidoi,” ujar Faris usai sidang.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari masing-masing terdakwa. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

 

Update