batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam tengah menyusun dakwaan untuk Marzuki yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Batam tahun 2016 lalu. Jika dakwaan selesai, maka jaksa akan melimpahkan Marzuki ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan mengatakan saat ini Marzuki masih dititip di Rutan Polresta Barelang, usai proses tahap 2 pada Jumat lalu. Kondisi mantan Sekwan Kota Batam itu disampaikan sehat.
“Untuk tersangka masih dititip di Rutan Polresra Barelang. Sehat,” ujar Tohom, Rabu (14/8).
Baca Juga: Ratusan Sekolah di Batam Dapat Dana BOS, Totalnya Rp 223,6 Miliar di Tahun 2024
Dikatakan Tohom, saat ini jaksa penuntut umum tengah menyusun dakwaan untuk tersangka Marzuki. Yang mana dakwaan itu nanti akan disampaikan pada proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
“Saat ini masih menyusun dakwaan. Selain itu juga melengkapi berkas administrasi,”’kara Tohom.
Setelah berkas dakwaan selesai disusun, maka pihaknya akan melimpahkan perkara dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Pelimpahan itu guna untuk proses hukum selanjutnya, yakni persidangan.
“Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa dilimpah,” tegas Tohom.
Baca Juga: Belum Ada Solusi Jangka Panjang Tangani Buaya, Masyarakat Diminta Jauhi Bantaran Sungai
Sebelumnya, setelah menjalani rangkaian penyidikan panjang, akhirnya dugaan korupsi mantan Sekretaris DPRD Kota Batam, Marzuki dinyatakan lengkap. Marzuki yang berulang tahun pada 14 Agustus diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam dalam proses tahap 2, Jumat (9/8).
Marzuki dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberanta-san Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tin-dak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Uraian singkat perkara dan pasal yang dilanggar Bendahara Pengeluaran Sekretaris DPRD Kota Batam TA.2016 atas perintah Sekretaris DPRD Kota Batam 2016 tidak membayar uang tiket pesawat dan sewa hotel yang ada padanya kepada pihak travel agen,” jelas Tohom.
Baca Juga: Golkar Batam Tetap Solid Meski Airlangga Hartarto Mundur
Diketahui, Marzuki telah ditahan oleh penyidik Polresta Barelang. Dimana Marzuki diduga melakukan korupsi pengelolaan anggaran perjalanna fiktif DPRD Kota Batam tahun 2016 lalu. Nilai uang yang dikorupsi senilai Rp 1,28 miliar digunakan Marzuki untuk kepentingan pribadi.
Penyidik Polresta Barelang telah terlebih dahulu menetapkan Raja Syamsul mantan Bendahara DPRD Kota Batam sebagai tersangka. Bahkan saat ini, Raja Syamsul telah menjalani hukuman sesuai putusan hakim Tipikor Tanjungpinang. Syamsul sebagai Bendahara memiliki peran membantu Marzuki melakukan korupsi, sehingga divonis 1 tahun penjara. (*)
Reporter: Yashinta