
batampos – Mantan manajer di Pegadaian Syariah Karina, Batam, Ramadani duduk di kursi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar. Sidang perdana atas kasus ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (14/7).
Dalam sidang tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Fariz Lasenda, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami tidak ajukan esepsi atas dakwaan JPU,” kata dia, Selasa (15/7).
Jaksa Gilang Prasetyo Rahman dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai Manajer Non Gadai, Ramadani telah melakukan sebanyak 77 transaksi pembiayaan fiktif dalam kurun waktu September 2023 hingga pertengahan 2024.
Baca Juga: Operasi Patuh Seligi 2025, Polisi Sambangi Sekolah
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.928.390.747,” tegas Gilang di hadapan majelis hakim.
Modus yang digunakan terdakwa tergolong canggih dan sistematis. Ia memanfaatkan data pribadi milik teman dekat, nasabah yang pengajuannya pernah ditolak, hingga informasi dari media sosial untuk membuat pengajuan kredit fiktif.
“Ramadani bahkan memalsukan dokumen seperti KTP dan surat keterangan usaha dengan menggunakan aplikasi desain grafis. Dana hasil pembiayaan kemudian dicairkan ke rekening milik orang-orang terdekat, namun dikuasai sepenuhnya oleh terdakwa,” tambah Gilang.
Salah satu korban pencatutan identitas adalah Wahyu Wandri. Tanpa sepengetahuan Wahyu, namanya digunakan untuk pengajuan pembiayaan senilai Rp10 juta. Dana itu sempat dikirim ke rekening Wahyu sebelum akhirnya dialihkan ke rekening milik terdakwa.
Laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 3,9 miliar. Rinciannya, pokok kredit mencapai Rp 3,5 miliar, biaya pemeliharaan atau mu’nah sebesar Rp 1 miliar, dan terdapat pengembalian sebagian sebesar Rp 595 juta.
Baca Juga: Li Claudia Minta Kader Posyandu Awasi Pembangunan Ilegal di Lingkungan Warga
Jaksa juga menyebut bahwa Ramadani melanggar ketentuan internal perusahaan, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Direksi No. 19 Tahun 2023 tentang Penyaluran Produk Non Gadai.
“Terdakwa menyalahgunakan jabatannya untuk menyetujui pembiayaan menggunakan akun pegawai lain tanpa izin,” ujar Gilang.
Ramadani diketahui telah mengakui seluruh perbuatannya saat dimintai klarifikasi oleh pimpinan cabang pada Oktober 2024. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan di Rutan Kelas IIA Batam sejak 21 Mei 2025. Penahanannya telah diperpanjang sebanyak tiga kali hingga saat ini.
Atas perbuatannya, Ramadani dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana maksimal dari pasal tersebut adalah 20 tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (*)
Reporter: Azis Maulana



