Kamis, 10 Oktober 2024

Kota Batam Dua Terendah Pelayanan Publik di Kepri

Berita Terkait

spot_img
Ombudsman Lagat
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari. Foto: Ombudsman Kepri untuk Batam Pos

batampos – Kota Batam menjadi nomro dua terendah dalam pelayanan publik se-Provinsi Kepri. Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadarai, saat konferensi pers terkait penilaian kepatuhan pada penyelenggara pelayanan publik se-Provinsi Kepri.

Lagat mengatakan, penilaian ini untuk mengukur tingkat kepatuhan pelayanan publik sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009. Kemudian juga salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif.

“Dari penilaian 7 Kabupaten dan 1 Provinsi di Kepri, Kota Batam berada di urutan ke 7 paling bawah tingkat kepatuhan pelayanan publik, yang kemudian terakhir pada Kabupaten Bintan,” ujarnya, Kamis (22/12/2022).

Meski begitu lanjutnya, penilaian yang diberikan oleh Ombudsman Kepri masih tergolong tinggi dan tidak masuk lapor merah. Lagat menjelaskan, ada 4 poin tujuan penilaian kepatuhan.

Baca Juga: Harga Tiket Kapal Ferry Dumai Line Seluruh Rute

Di antaranya mengidentifikasi tingkat kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan. Kemudian mengidentifikasi pemenuhan komponen standar pelayanan publik. Serta mengidentifikasi
pengelolaan pengaduan dalam instansi penyelenggaraan pelayanan publik.

“Penilaian kali ini berbeda dengan sebelumnya, karena kali ini kami lebih memperluas penilaian, seperti mengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan,” katanya.

Menurut dia, penilaian kepatuhan ini berlangsung sejak Agustus hingga November, dengan berkeliling daerah di Kepri. Substansi penilaian yakni kesehatan (pelayanan jasa dan administrasi), pendidikan, sosial, perizinan dan administrasi kependudukan serta pada Kementerian ATR/ BPN dan Polri.

“Jadi kami memang memilih dinas-dinas yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Waktu dan anggaran kami memang terbatas, sehingga kami hanya mengambil beberapa sampel saja dari tiap Kota dan Kabupaten, serta propinsi,” terang Lagat.

Baca Juga: Truk Tanah Kotori Jalan Menuju Bengkong

Hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tiga Pemerintah Daerah (Pemda) masuk pada kategori A dengan kualitas opini tertinggi, yaitu Kabupaten Karimun dengan perolehan nilai 90,92, Kabupaten Natuna dengan nilai 90,64, dan Kota Tanjungpinang sebesar 88,14. Sedangkan lima Pemda lainnya, masuk pada kategori B dan kualitas opini Tinggi dengan perolehan nilai Kabupaten Lingga 87,27, Provinsi Kepulauan Riau 85,97, Kabupaten Kepulauan Anambas 83,42, Kota Batam 83,06 dan Kabupaten Bintan 82,36.

“Kepri masuk 10 top besar tingkat kepatuhan pelayanan publik se-Indonesia. Penilaian kali ini, tak ada lapor merah. Nilai paling rendah C, namun mendekati B,” terang Lagat.

Dikatakan Lagat, untuk Batam berada di urutan ke 7 terendah diatas Kabupaten Bintan (terakhir). Meski tak mengalami peningkatan, nilai untuk Kota Batam meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Di Kota Batam hanya satu instansi masuk pada kategori A dan mendapatkan kualitas opini tertinggi yaitu Puskesmas Botania yang memperoleh nilai 89,73. Sisanya lima instansi masuk pada kategori B dan mendapatkan kualitas opini Tinggi, yaitu Dinas Kesehatan dengan nilai 86,5, Dinas Pendidikan 85,91, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 84,36, Dinas Sosial dengan nilai 79,62 dan DPM-PTSP dengan nilai 79,38, dan satu instansi lainnya yaitu Puskesmas Tanjung Uncang masuk pada kategori C dan mendapatkan kategori kualitas opini Sedang dengan perolehan nilai 75,92.

Baca Juga: ASDP Tambah Armada Kapal Roro Batam Tujuan Pakning

“Untuk urutan Kota Batam memang tak berubah, namun untuk nilai naik dari tahun sebelumnya. Tahun sebelumnya hanya 6,9, tahun ini 83,06. Ini perubahaan yang patut diapresiasi, meski masih diurutan yang sama,” jelas Lagat.

Menurut dia, penilaian dilakukan tanpa embel apapun. Hanya untuk kepentingan publik. Tujuannya penilaian sebagai informasi kepada publik. Dimana nantinya, setiap instansi dapat berbenah, jika tak ingin mendapat sanksi sosial dari masyarakat.

“Saya dapat mengaransi penilaian itu apa adanya. Tak ada yang dibuat-buat. Jadi memang itulah yang kami dapat saat penilaian ke instansi-instansi,” jelas Lagat.

Masih kata Lagat, penilaian juga untuk bisa meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dengan konsisten menerapkan Standar Pelayanan, selalu melakukan Survey Kepuasaan Masyarakat (SKM), meningkatkan kompetensi aparatur dan mengoptimalkan penggunaan teknologi agar pelayanan bisa semakin Berkualitas, Cepat, Mudah, Terukur dan Terjangkau.

Baca Juga: Pengumuman! Pemko Batam Buka Lowongan 2.527 Formasi PPPK

Kemudian memberikan reward kepada semua pelaksana pelayanan publik yang hasil penilaiannya masuk dalam kualitas Opini Tertinggi dan Tinggi, serta emberikan punishment kepada pimpinan instansi pelaksana yang nilai kualitas opini pelayanan publiknya Sedang dan Rendah.

“Ombudsman RI Perwakilan Kepri akan terus melakukan evaluasi implementasi pelayanan publik di Provinsi Kepri. Nilai yang kami beri sewaktu-waktu bisa berubah, jika ada informasi berbeda dari masyarakat,” tegas Lagat.(*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update