batampos– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menerima kunjungan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) wilayah I, pada Selasa (28/11/2023)lalu di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam. Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto langsung menerima kehadiran dari rombongan tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung melakukan pemaparan terkait bahaya, dampak dan efek dari korupsi di tingkatan legislatif.
Dalam pemaparannya, Maruli Tua Manurung mengungkapkan peran penting DPRD dalam memberantas korupsi secara bersama-sama. Mulai dari komitmen dukungan dalam program pemberantasan korupsi di daerah bersama pemrintah daerah, membuat kebijakan strategis dalam hal penyusunan perda pajak daerah hingga turut serta dalam pengawasan secara aktif.
Selain itu, juga dijabarkan tentang jenis-jensi tindak pidana korupsi yang sesuai dengan Undang-Undang 31 tahun 1999 jo Undang-Undang 20 tahun 2001, yang pada akhirnya Korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tikikor dimana 7 jenis diantaranya masih dalam kategori besar.
Antara lain, penyalahgunaan wewenang, penggelapan dalam jabatan, suap menyuap, pemerasan, gratifikasi hingga adanya benturan kepentingan dalam pengadaan.
BACA JUGA: KPK RI dan DPRD Batam Perkuat Komitmen Dalam Pencegahan Korupsi
“Dan ini semua sangat penting, mengingat berdasarkan data penindakan KPK sejak 2004 hingga 31 desember 2022, KPK sudah melakukan 343 penindakan di tingkat legislatif (DPR/DPRD), 155 penindakan ditingkat Kepala Daerah (wako/wawako/bupati/wakil hingga 35 menteri dan 23 gubernur,” jelasnya.
Untuk jenis perkara yang ditangini KPK berdasarkan modusnya, tambahnya, diketahui jenis perkara Gratifikasi atau penyuapan menempati urutan pertama dengan jumlah mencapai 904 atau 67 persen dari 1.351 perkara korupsi.
“Untuk statistik pengaduan masyarakat di Provinsi Kepri yang disampaikan ke KPK, diketahui sebanyak 157 pengaduan sejak tahun 2017 hingga 2023 yang masuk ke KPK merupakan wilayah Kota Batam. Disusul Bintan, Karimun, Anambas, Lingga, Natuna dan Tanjungpinang,” tegasnya.
Di tempat yang sama Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Suvervisi Pencegahan KPK yang telah memberikan masukan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batam. Mudah mudahan dengan masukan serta menyampaikan pencegahan korupsi di lingkungan DPRD Kota Batam, ke depan akan lebih baik lagi. (*)
reporter: alpian