Sabtu, 30 November 2024
spot_img

Dugaan Korupsi dalam Lelang Saham PT. GBU oleh PPA Kejaksaan Agung RI Berpotensi Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Berita Terkait

spot_img
F. ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN/AMA/16 AKTIVIS Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/8). Mereka menolak Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

batampos – A. Saefudin, Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi yang melibatkan satu paket saham PT. GBU. Lelang ini dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan disinyalir telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Dalam dialog publik yang digelar pada Rabu, 15 Mei 2024, di Jakarta, Saefudin menjelaskan bahwa lelang ini dimenangkan oleh PT. IUM, sebuah perusahaan non-tambang yang didirikan hanya 10 hari sebelum penjelasan lelang (aanwijzing) pada 9 Desember 2022. “PT. IUM diduga sengaja dipersiapkan untuk menjadi pemenang lelang sebagai peserta tunggal dengan harga penawaran Rp. 1,945 triliun sesuai dengan harga limit lelang yang telah ditentukan,” kata Saefudin.


Acara tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh penting seperti Faisal Basri dari IDEF, Boyamin Saiman dari MAKI, Sugeng Teguh Santoso, SH dari IPW, Melky Nahar dari JATAM, dan Delipa Yumara, SH, seorang praktisi hukum.

Saefudin mengungkapkan bahwa lelang ini berpotensi merugikan negara sedikitnya sebesar Rp. 9 triliun. “Lelang ini menyebabkan pemulihan aset dari megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp. 10,728 triliun menjadi tidak tercapai,” tegasnya.

Menurut Saefudin, dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang ini menggunakan modus operandi penurunan nilai limit lelang. “Nilai pasar wajar dari satu paket saham PT. GBU yang seharusnya sekitar Rp. 12 triliun direndahkan menjadi Rp. 1,945 triliun. Ini jelas menguntungkan dan memperkaya AH, mantan narapidana kasus korupsi suap, yang juga pemilik PT. MHU dan MMS Group,” jelas Saefudin.

Baca Juga: Imigrasi Amankan 21 WNA Kru Kapal MT Arman 114

Lebih lanjut, Saefudin menjelaskan bahwa AH, BSS, dan YS merupakan Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. IUM yang sebenarnya. Dana PT. IUM untuk membayar lelang bersumber dari pinjaman PT. Bank BNI (Persero) Tbk Cabang Menteng dengan pagu kredit senilai Rp. 2,4 triliun.

“Situasi ini memperburuk citra hukum di Indonesia. Oleh karena itu, KSST mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera bertindak dan menindaklanjuti kasus ini serta menemukan tersangka sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. KPK juga harus memeriksa orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini,” tambah Saefudin.

KSST juga meminta Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian khusus terhadap dugaan kejahatan ini. “Kami meminta mereka mendorong proses hukum yang sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Selain itu, kami juga meminta Jaksa Agung Republik Indonesia untuk mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” tutup Saefudin. (*)

 

 

Reporter: AZIS MAULANA

spot_img

Update