Sabtu, 17 Januari 2026

KPK Datang ke Batam, Dorong Pengembang Tertibkan PSU

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah I Maruli Tua.

batampos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong peran pengembang turut serta tertib dalam pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) agar aset-aset terkait fasilitas umum menjadi jelas dan tidak merugikan masyarakat.

Hal ini disampaikan Kasatgas Koodinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah I Maruli Tua, dalam rapat koordinasi dan pemantauan aset berupa fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) atau PSU milik Kota Batam. Kegiatan ini dihadiri perwakilan pengembang perumahan se-Kota Batam, bertempat di Kantor Walikota Batam, Selasa (16/5).

“Pengelolaan PSU dapat menimbulkan kerugian daerah, bahkan korupsi berupa hilangnya aset pemda yang diakibatkan kelalaian ataupun kesengajaan dari para pengembang. Sehingga kami mengharapkan peranan pengembang agar ikut mencegah terjadinya penyimpangan ataupun korupsi,” kata Maruli.

Baca Juga: Kerugian Konsumen Ruko Mitra Raya 2 Bisa Bertambah

PSU yang diatur oleh Undang-Undang sampai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) secara materiil merupakan aset daerah namun memerlukan proses formil dan prosedur untuk ditetapkan menjadi barang milik daerah (BMD) PSU tersebut.

Sehingga, Maruli menambahkan, pengembang bisa membantu penertiban PSU dengan cara memproses penyerahan PSU kepada Pemda ataupun mengajukan izin perumahan dengan mengikuti regulasi. Jika terdapat PSU yang ditelantarkan, berdasarkan Pasal 21 Permendagri 9/2009 maka pemda dapat membuat Berita Acara Perolehan PSU dan Pemda membuat pernyataan aset atas tanah sebagai dasar permohonan pendaftaran hak kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN).

“Tujuannya, berdasarkan Permendagri, penyerahan PSU ini dilakukan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan pemukiman,” jelas Maruli. Sejauh ini, Tim KPK terus melakukan pemantauan terhadap progres penyerahan PSU yang telah disusun rencana aksinya oleh Pemkot Batam.

Sekretaris Kota Batam Jefridin, mewakili Walikota Batam Muhammad Rudi, menuturkan sejauh ini pihaknya telah membentuk tim khusus yang menangani serah terima aset yang melibatkan lintas dinas seperti Dinas Perumahan dan Pemukiman, Aset Daerah, PUPR, dan lain-lain.

“Tim Khusus ini sudah memverifikasi 643 perumahan di Kota Batam. Berdasarkan hasil kerja tim, terdapat 299 perumahan yang sudah memasukan permohonan. Dari 299 perumahan tersebut, 152 perumahan sudah serah terima melalui akta notaris, sedangkan 147 rumah belum serah terima,” ucap Jefridin.

Baca Juga: Pengusaha dan PLN Bertemu Bahas Problem Listrik di Batam, Ini Isi Pembicaraannya

Untuk itu, Jefridin meminta pada seluruh pengembang yang hadir agar dapat memberikan PSU yang layak dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Batam.

Adapun kendala utama yang dihadapi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan (Perkimtantan) Batam karena adanya developer sudah tidak aktif, tidak menyelesaikan kewajiban pembangunan PSU, dan untuk berita acara serah terima dari pengembang ke Kota Batam sesuai dengan Permendagri No. 9 Tahun 2009 harus melampirkan surat pelepasan hak dari pengembang dan hal tersebut membutuhkan waktu penyelesaian.

Sedangkan untuk pengembang yang sudah tidak aktif, harus melampirkan surat keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM sehingga pasti tidak aktif, kemudian dapat diambil PSU-nya.

Upaya yang telah dilakukan selama pendampingan KPK terkait serah terima PSU Kota Batam antara lain, Dinas Perkimtantan Kota Batam telah menyurati kepada seluruh pengembang untuk serah terima PSU, sebanyak 344 perumahan yang belum memasukkan permohonan telah dibuatkan surat permintaan ke pengembang agar segera melakukan penyerahan ke Pemko Batam.

Baca Juga: Taksi Online Tidak Boleh Jemput Penumpang, BIB Sediakan Jalur Khusus Pejalan Kaki di Bandara

Sebanyak 91 perumahan sudah dikirimi surat sedangkan sisanya alamat pengembang masih dalam proses pencarian akibat tidak diketahui alamat kantornya dan atau dalam proses penyelesaian PSU perumahannya.

Rencana Aksi selanjutnya adalah proses pengesahan Peraturan Walikota terkait tata cara penyerahan PSU dan penyelesaian 94 perumahan yang belum disurvey lapangan karena belum selesai dibangun dan mengupayakan 30 permohonan penarikan PSU untuk perumahan yang habis masa Uang Wajib Tahunan (UWT)-nya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri tim Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Batam Eryudhi Apriyadi, Ketua Real Estate Indonesia Khusus Batam Achyar Arfan, hingga perwakilan pengembang perumahan Se-Kota Batam. (*)

Update