Minggu, 24 November 2024

KPK Sita Tanah dan Bangunan Milik Andhi Promono

Berita Terkait

spot_img
Penyidik KPK menyita ruko di Tanjungpinang. F. KPK

batampos– Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali turun ke Kepri untuk melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga milik Andhi Pramono, mantan Kepala BC Makassar yang jadi terdakwa gratifikasi dan pencucian uang.

Di Tanjungpinang penyidik KPK menyita 14 unit ruko, Kamis (22/2) lalu. Selain itu, di Batam, penyidik KPK juga melakukan penyitaan satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter di Komplek Grand Summit at Southlinks, Tiban Indah, Sekupang, Batam.


Kemudian satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Batam. Satu bidang tanah seluas 1.674 meter di Batu Besar, Nongsa, Batam.

Jubir KPK Ali Fikri membenarkan penyidik KPK telah melakukan penyitaan aset tersangka Adhi Pramono di Kepri termasuk di Tanjungpinang.

BACA JUGA: KPK Kembali Sita Aset Andhi Pramono di Batam, Ada Mobil Mewah

“14 unit ruko yang berlokasi di Tanjungpinang,” kata Ali Fikri, Senin (26/2) dalam keterangannya.

Penyitaan ini, kata Ali, mengikutsertakan Kasatgas Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto dalam rangka untuk menjaga dan perawatan aset sitaaan serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya.

“Aset-aset yang disita ini nantinya dibawa ke persidangan untuk dibuktikan terkait dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka asset recovery,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Jaksa KPK mendakwa Adhi Pramono menerima gratifikasi sebesar Rp 58 miliar saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (*)

Reporter: Yusnadi Nazar

spot_img

Baca Juga

Update