Minggu, 10 November 2024

KPPU akan Turun ke Batam Dalami Dugaan Kartel Tiket Feri Agustus Nanti

Berita Terkait

spot_img
ILustrasi: Suasana Pelabuhan Internasional Batam Center, Minggu (13/8). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) merencanakan kunjungi Batam dalam waktu dekat untuk mendalami kembali dugaan kartel tiket feri tujuan luar negeri.

Ketua Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas mengabarkan, pada Agustus ini akan turun lagi ke Batam. Mereka akan memanggil pihak-pihak terkait atau yang bersangkutan pada persoalan kenaikan harga tiket feri tersebut.

“Agustus ini, tapi tanggalnya belum pasti. Ini menindaklanjuti dugaan kartel tiket feri itu,” ujarnya, Selasa (30/7).

KPPU menyampaikan, proses penyelidikan masih berlangsung sejak 2022 lalu. “Untuk saat ini masih dalam proses pengumpulan barang bukti. Kita fokus pada isu persaingan bisnisnya,” katanya.

Baca Juga: DLH Batam Perluas Pembayaran Retribusi Sampah Memakai Barcode

Sebelumya, KPPU mewanti-wanti kenaikan harga tiket feri internasional dikarenakan empat perusahaan yang dimaksud sudah ada kesepakatan pengaturan harga.

Dari empat perusahaan yang dimaksud, dua diantaranya beralasan mengalami kerugian pada saat Covid-19 melanda. Walau demikian, Ridho merasa dalih semacam itu tak masuk diakal, karena pandemi telah lama usai dan situasi sudah normal kembali.

Agar penyelidikan berjalan lancar, KPPU berkoordinasi dengan Competition and Consumer Comission of Singapore (CCCS), selaku regulator persaingan usaha di Singapura. CCCS pun sedang melakukan kajian lonjakan tarif tiket karena wisatawan di sana keberatan.

Ridho minta pihak agen pelayaran kooperatif. KPPU telah mengantongi bukti-bukti kuat mengenai dugaan kartel dalam permainan harga tiket ferry tujuan luar negeri tersebut.

Untuk sanksi, lanjut dia, dapat berupa administratif. Bisa juga didenda minimal Rp1 miliar, dan maksimal dihitung berdasarkan keuntungan atau hasil penjualan dari agen pelayaran. Sementara soal izin, KPPU tak punya wewenang.

Baca Juga: Orderan Telat, Ojol Aniaya Barista Wanita

Sebelumnya, Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, sudah mendapatkan penyebab kenaikan harga tiket tersebut. Tindak lanjut yang mereka lakukan yaitu dengan memberikan surat saran ke kementerian terkait agar permasalahan itu teratasi.

Penyebab tingginya harga tiket ini meliputi biaya operasional sampai administrasi. Operator ferry menetapkan harga tiket jauh lebih tinggi untuk menutup kerugian pada saat mereka setop operasi selama dua tahun belakangan. Kalau biaya yang bersifat administratif itu seperti pajak pajak pelabuhan. Dua hal itu menjadi persoalan di dalam penentuan tarif tiket ferry.

KPPU juga telah melakukan survei ke konsumen di tiga pelabuhan berbeda. Didapati hasilnya memang terjadi lonjakan. Kalau seandainya tarif tiket balik ke harga normal ketika pra-pandemi Covid-19, hanya sekitar Rp280 ribu saja.

“Kita belum menghitung hasil survei ini rata-ratanya berapa. Tapi mungkin perkiraan antara Rp500 sampai Rp600 ribu. Harga segitu mereka (penumpang) anggap wajar,” ujarnya.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Guntur Sakti, juga telah menyikapi polemik tarif tiket feri tujuan Batam – Singapura. Menurutnya, sektor wisata jadi salah satu yang paling terdampak.

Baca Juga: Bapenda Batam Dorong Kepatuhan Pajak dengan 518 Tapping Box Baru

Pihaknya telah melakukan simplikasi. Diekosistem pariwisata, Batam hingga Kepri menghadapi satu masalah utama, yaitu aksesibilitas atau ukuran kemudahan lokasi untuk dijangkau dari lokasi lainnya melalui sistem transportasi.

“Ada dua faktor yang menyebabkan aksesibilitas. Pertama pricing, kedua keimigrasian,” ujarnya.

Pricing adalah kenaikan harga tiket ferry sehingga wisatawan datang merasa tidak affordable atau terjangkau. Di sisi keimigrasian, sudah tersedia jenis visa singkat untuk Kepri, tapi tarifnya juga belum turun, sehingga kedua persoalan utama diaksesibilitas tersebut menjadikan ekosistem pariwisata kurang kompetitif.

Ketua Asparnas Batam, Andi Xie mengatakan, bahwa pemerintah harus bergerak mencari solusi serta memecahkan masalah tersebut. Kemungkinan, ada kesulitan juga dari pihak agen pelayaran.

“Pemerintah harus mencari tau apa kendala yang menyebabkan harga tiket ferry ini naik. Mungkin ada problem di agen pelayaran. Komponen yang menjadi kendala itu harus kita ketahui,” kata dia.

DPC Asparnas Batam juga berharap, agar pihak penyedia jasa turut mendung keberlangsungan sektor pariwisata di Batam dan Kepri. Mereka ingin adanya supporting penuh dari pihak agen pelayaran ferry supaya Batam kembali menjadi primadona bagi turis mancanegara.

Harga tiket ke luar negeri, khususnya tujuan Singapura, memang acap kali menuai kontra. Sudah sejak 2022 silam, tarif keberangkatan naik hampir tiga kali lipat dari harga normal.

Untuk tiket pulang pergi (PP) Batam – Malaysia, dihargai Rp545 ribu, sementara untuk sekali jalan Rp355 ribu. Lalu, rute Batam – Singapura PP Rp760 ribu untuk paspor Indonesia, dan Rp915 ribu paspor Warga Negara Asing (WNA). Kemudian, untuk sekali jalan Rp400 ribu paspor Indonesia dan Rp485 ribu untuk paspor WNA. (*)

 

Reporter: Arjuna

spot_img

Update