Rabu, 2 Oktober 2024

KPPU Turun Tangan Usut Dugaan Kartel Tiket Ferry Batam-Singapura

Berita Terkait

spot_img
Pelabuhan Internasional Batam Center Dalil Harahap 1 scaled
Ilustrasi: Suasana Pelabuhan Internasional Batam Center, Minggu (13/8). F Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I kembali melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan kartel tiket ferry penyeberangan Batam tujuan Singapura.

Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas mengatakan, pemeriksaan kembali dilakukan karena ada kendala dalam pengumpulan barang bukti untuk proses lebih lanjut.



Kendala tersebut, kata Ridho, karena terlapor dalam kasus ini adalah prinsipal yang berada di Singapura. Sementara di Batam hanya agen.

Baca Juga: Tekan Harga Tiket, Sandiaga Minta Feri Batam-Singapura Ditambah

“Kami minta dokumen ke pihak agen mereka melempar ke prinsipal yang di Singapura. Kami belum punya waktu untuk langsung ke singapura,” kata dia, Sabtu (6/1).

Menurut Ridho, KPPU juga telah berkoordinasi dengan KPPU Singapura terkait kasus ini. Selain itu, KPPU juga telah bersurat dengan prinsipal untuk pemeriksaan di Batam.

“Ada kemungkinan juga kami akan melakukan pemeriksaan di sana,” jelasnya.

Ridho mengatakan, KPPU menduga adanya praktik kartel dalam kenaikan harga tiket ferry penyeberangan Batam-Singapura.

Baca Juga: Air Batam Hilir Normalisasi Suplai Air Usai Ada Temuan Cacing

“Konsepnya bukan di masalah berapa harga jual tapi jangan ada kesepakatan semua harga sama. Sehingga tidak ada persaingan antar mereka,” kata Ridho.

Pada tahun 2022, harga tiket ferry penyeberangan Batam-Singapura naik secara signifikan. Harga tiket Batam – Singapura two way naik dari Rp400 ribu menjadi Rp700 ribuan. Kenaikan harga tiket tersebut dikeluhkan oleh masyarakat. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update