Minggu, 1 Desember 2024
spot_img

KPU Batam akan Tetapkan Rancangan DCS Pada 6 Agustus, Warga Bisa Beri Masukan

Berita Terkait

spot_img
Kantor KPU Batam.

batampos – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Mawardi mengatakan, pihaknya masih melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon (bacalon) yang dilaksanakan dari 10 Juli 2023 sampai dengan 6 Agustus 2023. Setelah itu, KPU bakal mencermati rancangan daftar caleg sementara (DCS) yang akan dilaksanakan dari 6 Agustus sampai dengan 11 Agustus 2023.

“Pada 6 Agustus kita menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen perbaikan kepada partai politik peserta pemilu. Lalu, 12-18 Agustus 2023 dilanjutkan pengumuman dan penyusunan DCS dan pengumuman DCS pada 19 Agustus sampai 23 Agustus 2023,” ujarnya, Senin (31/7).


Masyarakat Batam juga diminta memberikan masukan dan tanggapan mengenai DCS. Masukan dan tanggapan ini mulai dilaksanakan pada 19 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2023.

Baca Juga: Lima Hari Air Mati di Batam, Warga Bukit Raya: Kami dah Siap Pergi Demo Nih

“Pengajuan pergantian calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS dilaksanakan pada 14 September sampai dengan 20 September 2023,” terang Mawardi.

Setelah itu baru dilakukan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan kota pada 21 September sampai dengan 23 September 2023.

Disinggung mengenai pergantian bacaleg, sejauh ini sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan keputusan KPU Nomor 403, lanjutnya, hanya bisa dilakukan pada masa pengajuan perbaikan berkas bacaleg yang terakhir 9 juli 2023 lalu. Pihaknya juga masih belum mendapatkan kerangka hukum terkait kebijakan penggantian bacaleg saat masa pencermatan rancangan DCS.

“Bukan tak bisa diganti ya, tapi kami menunggu juknis dari pimpinan,” ujarnya.

Baca Juga: Stok Vaksin di Batam Kosong, Apa Kabar Vaksinasi Covid-19?

Mawardi juga menyebutkan masa kampanye di Pemilu 2024 lebih pendek dibanding Pemilu 2019. Aturan ini berdasarkan Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. Ia mengatakan, masa kampanye Pemilu Serentak 2024 hanya 75 hari. Sementara Pemilu 2019 selama 120 hari.

“Iya berkurang karena ini aturan dari pusat kita gak bisa masuk ke sana, ” ujarnya.

Masa kampanye pada Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Setelah itu pada 11 hingga 13 Februari memasuki masa tenang. Kemudian pada tanggal 14 Februari akan dilakukan pencoblosan untuk pemilihan presiden dan wakil, pemilihan legislatif, DPR RI, DPD RI dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota.

Sedangkan untuk metode kampanye Pemilu Serentak 2024 meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum. Kemudian pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update