Kamis, 26 Desember 2024

KPU Batam Bahas Kepastian Debat Kedua, Salah Satu Paslon Dikabarkan Keberatan

Berita Terkait

spot_img
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Batam nomor urut 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra, saat memaparkan visi dan misi mereka untuk membangun Kota Batam dalam debat terbuka pertama, Jumat (1/11/2024) malam.

batampos – Tersiar kabar bahwa salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah di Batam keberatan untuk mengikuti debat kandidat putaran kedua yang semula dijadwalkan berlangsung pada 15 November 2024. Namun, hingga saat ini kepastian pelaksanaan debat tersebut masih belum dapat dipastikan.

Ketua KPU Batam, Mawardi mengatakan, bahwa informasi terkait hal itu masih simpang siur. Belum ada pembahasan final mengenai persiapan debat kedua, termasuk alasan pasti dari pihak paslon yang dikabarkan keberatan untuk berpartisipasi.


“Kami belum bisa memastikan apakah debat kedua ini akan terlaksana sesuai jadwal atau tidak karena masih ada beberapa aspek yang belum selesai dibicarakan dan disepakati bersama,” kata Mawardi, Selasa (12/11).

Baca Juga: Masyarakat Batam Kurang Minati E-Paspor, Selisih Harga Jadi Faktor Utama

Pada 11 November kemarin, KPU Batam telah menggelar rapat guna membahas pelaksanaan debat. Akan tetapi, rapat tersebut belum mencapai keputusan final, lantaran sejumlah peserta rapat tidak hadir.

KPU Batam pun berencana mengadakan rapat koordinasi lanjutan pada siang ini untuk mencari jalan keluar dari situasi ini. Keputusan akhir mengenai debat kedua akan disampaikan setelah rapat koordinasi tersebut selesai.

“Yang jelas hasilnya nanti akan diumumkan setelah rapat siang ini,” katanya.

Terkait peraturan hukum, pelaksanaan debat kandidat dalam Pilkada diatur oleh Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam UU tersebut, debat kandidat merupakan bagian dari kampanye yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pasangan calon dalam menyampaikan visi, misi, dan program kerja kepada masyarakat.

Baca Juga: Pertamina Belum Bisa Pastikan Waktu Penerapan QR Code untuk Pembelian Pertalite

Selain itu, Pasal 65 UU No 10 Tahun 2016, termaktub bahwa penyelenggara Pemilu wajib menyediakan ruang bagi pasangan calon untuk bertatap muka dan memaparkan programnya, yang salah satunya melalui debat kandidat. Debat menjadi sarana bagi masyarakat untuk menilai kualitas calon pemimpin yang akan mereka pilih.

Namun, KPU daerah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan format dan jadwal debat sesuai kondisi setempat. Jika ada pihak yang keberatan atau terdapat hambatan yang signifikan, KPU dapat mempertimbangkan perubahan pelaksanaan debat dengan persetujuan pihak terkait. (*)

 

 

Reporter: Arjuna

spot_img

Update