Minggu, 20 Oktober 2024

KPU Batam: Belum Ada Parpol Serahkan LHKPN Calon Terpilih

Berita Terkait

spot_img
Komisioner KPU Batam Bosar Hasibuan F Cecep Mulyana e1709455693228
Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos.

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, memberikan waktu kepada 50 orang anggota DPRD Kota Batam terpilih periode 2024-2029, untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Komisioner KPU Kota Batam Bosar Hasibuan mengatakan, usai penetapan perolehan kursi dan penetapan anggota DPRD terpilih, pihaknya langsung mengirimkan surat syarat-syarat pelantikan termasuk mengenai penyerahan laporan LHKPN.

“Sampai saat ini belum ada partai politik yang menyerahkan LHKPN calon terpilihnya ke KPU Batam, ” ujarnya, Jumat (7/6).

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan pasal 52 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam pemilihan Umum, menyatakan bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan ke KPU paling lambat dua puluh satu hari sebelum pelantikan.

“Kita masih tunggu, mungkin secara personal sudah ada calon terpilih yang menyerahkan ke partai politik cuma dari partai politik belum menyerahkan ke KPU Batam, ” tambah Bosar.

Penyerahan laporan kekayaan sendiri lanjutnya, diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bukti laporan itu dilaporkan ke KPU Batam sebelum hari pelantikan anggota dewan terpilih yakni pada Agustus 2024. LHKPN ini dilaporkan oleh setiap partai politik bukan perorangan terpilih.

“Untuk pelantikannya kita laksanakan setelah Akhir Masa Jabatan (AMJ) dewan berakhir Agustus 2024 ini,” terangnya.

Bosar menegaskan, pelaporan harta kekayaan syarat mutlak untuk diserahkan ke KPU sebelum pelantikan. Pada ayat 3 di pasal yang sama menegaskan calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud di ayat 2, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian penetapan calon terpilih.

“Sanksinya nama yang bersangkutan tidak tercantum pada saat pelantikan calon terpilih, ” tegasnya.

Ketua DPD PAN Batam, Safari Ramadhan yang juga anggota DPRD Batam terpilih sebelumnya mengaku telah menyampaikan imbauan KPU tersebut kepada caleg terpilih dari PAN untuk segera melaporkan harta kekayaan ke KPU.

“Kami sudah mengarahkan untuk pelaporan harta kekayaan, dan kami juga mendukung itu, ” tegasnya.

Menurutnya, laporan kekayaan caleg terpilih ini sebagai pertanggungjawaban pejabat publik. Ini penting, pejabat publik harus mempertanggungjawabkan keuangannya. Laporan kekayaan harus dilaporkan terbuka dan transparan, ” ujarnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update