Minggu, 4 Juni 2023

KPU Batam Buka Pendaftaran Bacaleg Pekan Depan, Ini Jadwal dan Syaratnya

Berita Terkait

spot_img
ketua kpu batam
Ketua KPU Kota Batam, Martius. Foto: Istimewa

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mulai membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Kota Batam 1-14 Mei mendatang.

Ketua KPU Kota Batam Martius mengatakan masing-masing partai politik (parpol) berhak mendaftarkan bacaleg maksimal 100 persen dari kuota kursi yang tersedia.

Seluruh partai mendaftarkan calegnya sesuai dengan kuota maksimal yang ditetapkan. Saat ini jumlah anggota DPRD Batam adalah 50 kursi.

Sehingga satu partai bisa mendaftarkan 50 Bacaleg untuk ikut dalam pesta demokrasi 2024 mendatang.

Baca Juga: Gelapkan Ongkir COD, Karyawan Ekspedisi Diamankan Polsek Sekupang

“Satu partai bisa mendaftarkan 50 Bacaleg. Kemudian dikalikan 18 partai berarti ada 900 calon DPRD kota nantinya,” ujar dia, Kamis (27/4).

Martius mengingatkan keterwakilan perempuan dalam mekanisme pendaftaran Bacaleg wajib 30 persen.

Ia mencontohkan dalam mendaftarkan nama-nama Bacaleg, partai wajib mendaftarkan Bacaleg perempuan sebagai salah satu syarat yakni keterwakilan perempuan.

“Wajib ada 30 persen keterwakilan perempuan. Misalnya nomor urut 1 sampai dengan 3, wajib ada wakil perempuan, dan begitu seterusnya,” ujarnya.

Ia menyebutkan KPU Batam akan membuka pendaftaran caleg DPRD untuk Pemilu Serentak 2024 mulai 1-14 Mei 2023.

Baca Juga: Hari Bakti Pemasyarakatan, Dwinastiti: Jadilah Pelayan Masyarakat yang Berakhlak dan Menolak Korupsi

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui Silon untuk menggunggah seluruh berkas yang disyaratkan.

“Pendaftaran itu sesuai tahapannya kita sudah memberikan pengumuman kemarin pada tanggal 24 April, dan di pengumuman itu juga sesuai dengan PKPU itu pendaftaran mulai tgl 1 -14 Mei,” ujar dia

Kemudian parpol melakukan pendaftaran untuk calon-calonnya itu di Silon, jadi diunggah di sana dan memberikan berkas fisiknya ke kita,” tambah Matius.

Baca Juga: Ditlantas Polda Kepri Catat 25 Kejadian Saat Momen Lebaran

Ia menyebutkan keterlibatan perempuan dalam pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPRD untuk Pemilu Serentak 2024 diwajibkan minimal 30 persen.

“Sehingga hal ini bisa menjadi perhatian dari partai yang hendak mendaftarkan Bacaleg mereka,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: YULITAVIA

spot_img
spot_img
spot_img

Update