batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran PPK Pilkada dimulai sejak Selasa, 23 April 2024 sampai dengan Senin, 29 April 2024.
Ketua Divisi SDM KPU Kota Batam, Rosdiana mengatakan rekruitmen PPK itu didasari Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024. PPK Pilkada itu nantinya bertugas untuk kelancaran Pemilihan Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri, Wali Kota Batam dan Wakil Walikota Batam priode 2024 hingga 2029.
“KPU Kota Batam membuka pendaftaran Calon PPK untuk Pilkada 2024, “ujar Rosdiana, Rabu (24/4).
Ia mengatakan seleksi bersifat terbuka. Semua orang berkesempatan sama untuk mengikuti seleksi PPK, termasuk yang telah bertugas pada Pemilu 2024. “Bagi masyarakat yang berpartisipasi menjadi anggota PPK. Seleksi ini terbuka bagi seluruh penduduk Batam yang memenuhi syarat,” tambahnya.
Baca Juga: Januari-April 2024 Ada 5.690 Pengangguran
Menurutnya, pendalaman administrasi bagi calon anggota PPK akan dilakukan pada 24 April hingga 3 Mei 2024. Hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024. Gaji yang bakal diperoleh anggota PPK terpilih mulai dari Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta.
“Untuk ketua PPK digaji Rp 2,5 juta dan anggota Rp 2,2 juta, ” tuturnya.
Rosdiana menjelaskan syarat menjadi anggota PPK antara lain warga negara Indonesia dibuktikan dengan fotokopi e-KTP, berusia paling rendah 17 tahun, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah paling singkat selama lima tahun dan berdomisili di wilayah kerja PPK.
Lalu mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, pendidikan terendah SMA/sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Ia berharap masyarakat antusias melakukan pendaftaran PPK dan menjadi penyelenggara terbaik. Ia ingin memilih anggota PPK berintegritas dan bisa bekerja dengan baik. “Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Batam sejak 23 April paling lambat tanggal 29 April 2024,” kata Rosdiana.
Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kota Batam di Sekupang. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra