batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mulai membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Batam 2024. Pendaftaran PPS dibuka mulai hari ini, Kamis (2/5) sampai, Rabu (8/5).
“Pendaftaran dimulai hari ini sampai tujuh hari ke depan,” ujar Plh Ketua KPU Batam Rosdiana, Kamis (2/5).
Jumlah kuota petugas PPS di masing-masing kelurahan sebanyak tiga orang. Artinya, dengan jumlah kelurahan yang ada di Kota Batam sebanyak 64 kelurahan, maka kebutuhan petugas PPS yakni sebanyak 192 orang.
“Ya, tiga PPS untuk satu kelurahan, ” tambah Rosdiana.
Terkait honor PPS, tambah dia, jumlah honornya sama dengan honor PPS pada Pemilu 2024 lalu. Dimana pada Pemilu 2024, ketua PPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 1,5 juta dan anggota PPS sebesar Rp 1,3 juta untuk setiap bulannya.
Adapun, persyaratan untuk menjadi anggota PPS ini hampir sama dengan Pemilu 2024, yaitu warga negara Indonesia, punya ijazah, surat kesehatan, surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian, dan surat keterangan tak pernah dipidana
Selain itu, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Setelah melalui tahapan seleksi tertulis dan wawancara, para petugas PPS yang terpilih itu akan dilantik pada 26 Mei 2024.
“Sesudah pelantikan langsung diberikan bimbingan teknis (bimtek) dan mulai bekerja,” terangnya.
Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis. Sementara itu bagi pengiriman dokumen persyaratan langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui sekretariat KPU Kota Batam. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra