batampos – KPU Kota Batam membuka seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Pendaftaran belangsung selama satu minggu yakni mulai 23 April hingga 29 April 2024.
Ketua Divisi SDM KPU Batam Rosdiana mengatakan proses rekrutmen badan adhoc PPK dilakukan secara terbuka untuk umum. Hal ini sesuai dengan keputusan KPU Republik Indonesia (RI) Nomor 476 tentang pembentukan badan adhoc.
“Kami mengundang siapapun WNI yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai PPK dalam pilkada,” ujar dia.
Menurutnya, proses rektrutmen petugas PPK dibuka melalui online berbasis aplikasi sistem informasi KPU. Untuk pengiriman dokumen persyaratan melalui siakba KPU. Sedangkan dokumen fisik disampaikan pendaftar paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
Nantinya para pendaftar akan melalui beberapa tahapan yakni pengumuman seleksi administrasi, kemudian seleksi tertulis yang menggunakan sistem computer assited test (CAT).
“Apabila dinyatakan lolos tes tertulis, maka selanjutnya akan dilaksanakan tes wawancara. Kemudian, pengumuman hasil seleksi final dan terakhir pelantikan anggota PPP,” jelasnya.
Baca Juga:Â BPOM Telusuri Lokasi Produksi Skincare Ilegal di Batam
Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahapan pilkada ini, KPU membutuhkan 60 PPK yang tersebar di 12 kecamatan, dimana setiap kecamatan akan memiliki lima anggota PPK.
“Jumlah PPK untuk pemilu dan pilkada sama, yaitu 60 orang. Lima orang untuk setiap kecamatan, dan di Batam ada 12 kecamatan, berarti kita butuhkan 60 orang,” kata Rosdiana. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra