batampos – Antusiasme jelang Pilkada Kota Batam tahun ini mencuat setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Batam mengonfirmasi rencana menggelar pemilihan meski hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), jika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat, maka pemilihan akan tetap dilaksanakan dengan skema khusus yang telah diatur.
“Jika calon tunggal mendaftar, kami akan membuka masa pendaftaran tambahan selama tiga hari untuk memberikan kesempatan bagi pendaftaran calon lainnya,” ujar Bosar, Sabtu (3/8).
Baca Juga: Rudi Deklarasi Dukung Amsakar-Li Claudia di Pilkada Batam 2024
Menurut Bosar, skenario calon tunggal dalam surat suara akan menampilkan satu foto calon dan satu kolom kosong.
Pasangan calon tunggal akan dinyatakan menang jika memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Namun, jika kalah, jabatan wali kota akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk oleh gubernur.
“Pemilihan serentak tahun ini membuat proses ini semakin menarik. Kami masih menunggu aturan lebih lanjut, tapi secara regulasi ini sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.
Dengan pembukaan masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27 sampai 29 Agustus mendatang, warga Batam diharapkan dapat mengikuti proses ini dengan seksama.
“Kami menegaskan bahwa meskipun hanya ada satu pasangan calon, proses pemilihan akan tetap berjalan demi memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (*)
Reporter: Aziz Maulana