Senin, 30 September 2024

KPU Batam Imbau Paslon Patuhi PKPU 13 dan SK KPU dalam Kampanye Pilkada

Berita Terkait

spot_img
331ff3fb082a98639ef457358092fcc0
Ilustrasi.

batampos – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Bosar Hasibuan, meminta kepada para calon kepala daerah yang berlaga dalam Pilkada 2024 agar selalu memedomani aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 serta Surat Keputusan (SK) KPU Kota Batam.

Menurutnya, aturan teknis terkait pelaksanaan kampanye sudah jelas diatur dalam regulasi tersebut. “Masa kampanye ini harus berjalan sesuai aturan yang berlaku, yakni PKPU 13 Tahun 2024 dan SK KPU Kota Batam. Semua sudah secara teknis diatur di sana, jadi kita harap semua calon kepala daerah bisa mengikuti aturan ini dengan baik,” ujar Bosar, Senin (30/9).



Bosar menyebutkan, masa kampanye Pilkada 2024 telah dimulai sejak 25 September 2024 dan akan berakhir pada 23 November 2024. Kampanye merupakan kesempatan bagi para pasangan calon untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program-program unggulan mereka. Hal ini berlaku bagi semua calon, baik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, maupun Calon Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga: KPU Kota Batam Terima Logistik Kotak dan Bilik Suara untuk Pilkada 2024

“Aturan mengenai kampanye ini secara resmi diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada 20 September 2024. Selepas pengundian nomor urut pasangan calon, KPU memberi waktu kampanye yang berlangsung hingga 23 November 2024,” tambahnya.

Bosar juga mengingatkan para pasangan calon mengenai sejumlah larangan selama masa kampanye, yang juga tercantum dalam PKPU 13 Tahun 2024. Diantaranya menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, maupun sesama calon kepala daerah. Menghasut, memfitnah, atau mengadu domba antarpartai politik, perseorangan, atau kelompok masyarakat.

Selain itu tidak diperbolehkan juga menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap perseorangan, kelompok masyarakat, atau partai politik. Menggunakan fasilitas pemerintah atau tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kampanye, kecuali dengan syarat tertentu.

“Serta menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai bentuk suap atau imbalan kepada pemilih, ” tuturnya.

Selain itu, kampanye juga dilarang dilakukan di luar jadwal yang telah ditetapkan, serta menggunakan fasilitas dan sarana prasarana yang dibiayai oleh anggaran pemerintah. Semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 diharapkan mematuhi aturan ini guna memastikan proses demokrasi berjalan dengan lancar dan damai. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update