batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, mengingatkan masyarakat untuk memastikan diri terdaftar sebagai pemilih menjelang Pilkada pada November 2024. Masyarakat dapat memeriksa status mereka melalui pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dipasang di papan pengumuman setiap kelurahan atau dengan mengunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id.
Selain itu, KPU juga mengajak masyarakat untuk memberikan masukan terkait DPS, termasuk pemilih yang belum terdaftar, data yang perlu diperbaiki, atau pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.
Masukan dan tanggapan terhadap DPS meliputi informasi, pemilih yang belum terdaftar dan telah memenuhi syarat, perbaikan data pemilih, pemilih tidak berdomisili sesuai dengan alamat KTP, KK, biodata penduduk atau IKD, pemilih telah terdaftar lebih dari satu kali. Atau, pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Sementara itu, untuk tahapan Pilkada saat ini sedang memasuki persiapan pendaftaran paslon dibuka tanggal 27- 29 Agustus. Berikutnya, pemeriksaan kesehatan di tanggal 27 Agustus hingga 2 September. Dilanjutkan, penelitian persyaratan adminitrasi paslon oleh KPU Provinsi dan Kota/Kabupaten mulai tanggal 29 Agustus hingga 4 September.
“Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tanggal 13-14 September 2024. Selanjutnya, penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota dari tanggal 6-14 September,” kara Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung
Dia menambahkan, ada perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu atau paslon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota tanggal 6-8 September 2024.
Kemudian, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon tanggal 15-18 September 2024. Tahap selanjutnya, klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon tanggal 15-21 September 2024. Lalu, penetapan paslon tanggal 22 September 2024.
“Pengundian dan pengumuman nomor urut paslon tanggal 23 September 2024. Kita berharap Pemilu ini berjalan lancar dan aman,” katanya. (*)
Reporter: Arjuna