Senin, 18 November 2024

KPU Batam Kaji dan Evaluasi Pergantian Debat Kedua Pilkada 2024

Berita Terkait

spot_img
Ketua KPU Batam Mawardi bersama komisioner menyampaikan pembatalan debat publik putaran kedua Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam di Hotel Crown Vista, (15/11). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam tengah melakukan kajian dan evaluasi terkait pelaksanaan debat kedua Pilkada 2024. Kajian dan evaluasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembatalan debat kedua yang sebelumnya dijadwalkan, dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas penyeleng-garaan debat pasangan calon.

Ketua KPU Batam Mawardi menjelaskan bahwa proses kajian dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk masukan dari masyarakat dan kedua peserta debat.


”Apakah akan ada pergantian debat kedua ini, kami sedang kajian dan lakukan evaluasi,” ujar Mawardi kepada Batam Pos, Minggu (17/11).

KPU Batam, tambah Mawardi, juga berkomitmen akan segera mengumumkan jadwal dan format debat kedua setelah evaluasi ini selesai dilakukan. Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan terbaru terkait agenda Pilkada dan mempersiapkan diri sebagai pemilih yang cerdas.

Diketahui, debat publik kedua Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU Kota Batam pada Jumat (15/11) lalu dibatalkan karena perbedaan pandangan antara tim pasangan calon terkait tata tertib debat. Debat ini seharusnya digelar pada pukul 14.00 WIB di Crown Vista Hotel, setelah melalui persiapan dan koordinasi yang panjang sejak debat pertama selesai dilaksanakan pada 1 November 2024.

Mawardi menyebutkan, pihaknya telah melakukan sejumlah pertemuan dengan para pihak terkait. Pada 11 November 2024, KPU mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang Bawaslu Kota Batam, tim pasangan calon yang diwakili oleh LO masing-masing, dan pihak kepolisian.

Namun, beberapa hal belum tercapai kesepakatan sehingga rapat koordinasi kembali dilaksanakan pada 12 November 2024, dimana tema debat, format, serta tata tertib disepakati, termasuk detail terkait MC, moderator, dan pembatasan alat bantu.
Pada gladi bersih debat tanggal 14 November 2024, kembali terjadi perdebatan mengenai aturan alat bantu dalam debat.

”Tim pasangan calon nomor urut 1 (NADI) menginginkan penggunaan catatan dalam bentuk kertas, sementara pasangan calon nomor urut 2 (ASLI) mengajukan larangan penggunaan alat bantu apa pun, baik kertas maupun alat elektronik. Pembahasan yang berlangsung hingga larut malam tidak menemukan titik temu, ” ujarnya.

Pada hari pelaksanaan, meski kedua pasangan calon sudah hadir di lokasi, perbedaan pendapat terkait tata tertib tetap belum terselesaikan. Pasangan calon ASLI memilih tetap berada di luar ruangan, menuntut larangan alat bantu secara total. Sementara pasangan calon NADI menolak masuk jika catatan kertas dilarang.

Setelah berusaha melakukan koordinasi lebih lanjut selama dua jam, KPU Kota Batam akhirnya hanya menggelar acara seremonial pembukaan debat, namun tidak melanjutkan segmen debat lainnya karena deadlock antara kedua tim pasangan calon.

KPU Kota Batam menyadari bahwa keputusan tersebut adalah keputusan yang sulit. Namun, berdasarkan pertimbangan komprehensif terhadap regulasi yang berlaku, KPU meyakini bahwa keputusan tersebut merupakan yang terbaik dalam situasi tersebut. KPU juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang telah mendukung proses Pilkada Batam. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Kota Mandiri Renggali Cicilan Mulai Rp660 Ribuan

Update