Jumat, 13 Maret 2026

KPU Batam Lakukan Verifikasi Faktual Anggota Parpol

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, William Seipattiratu. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menjadwalkan pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selama tiga pekan.

Sesuai jadwal, pelaksanaan verfak dimulai 15 Oktober 2022 sampai dengan 4 November 2022.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, William Seipattiratu, mengatakan, verfak dilakukan terhadap kepengurusan keanggotaan parpol calon peserta pemilu tahun 2024.

Verfak keanggotaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya benar bagian dari parpol yang dimaksud atau tidak.

“Pelaksanaan verfak ini hanya untuk partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak memenuhi parliamentary threshold 4 persen dan partai politik baru yang telah mendaftar dan mengikuti verifikasi administrasi awal maupun perbaikan di KPU secara berjenjang,” ujarnya, Rabu (12/10/2022).

Dilanjutkan Willy, untuk verfak kepengurusan ini nantinya KPU Kota Batam akan menggunakan tiga mekanisme atau cara, yakni dengan mendatangi secara langsung, mengumpulkan dan video call.

Pertama, KPU mendatangi langsung semua kantor tetap partai politik yang ada di dalam sipol untuk mencocokkan kebenaran dokumen yang diisi oleh partai politik di sipol dengan dokumen kartu tanda anggota maupun ktp elektronik atau kartu keluarga dimasing-masing kantor tetap parpol.

“Yang kedua adalah kami juga akan melaksanakan verifikasi faktual terkait dengan kantor tetapnya. Kantor tetap yang dimaksud disini adalah pengunaan kantor parpol tersebut hingga tahapan terakhir pemilu 2024,” tambah William.

Selanjutnya, KPU Kota Batam juga akan melakukan verfak terkait dengan keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan parpol tingkat kota Batam. Sedangkan untuk verfak keanggotaan KPU Batam akan mendatangi langsung anggota parpol yang menjadi sampel yang akan dikirim kan KPU RI ke KPU Kota maupun kabupaten.

“Harapan kami dalam tahapan ini supaya pengurus parpol yang ada di sipol mempersiapkan diri dengan menyiapkan kartu tanda anggota (KTA) maupun KTP elektronik atau KK. Begitu juga dengan keanggotaan parpol yang masuk sampel agar supaya menyiapkan juga KTA, KTP elektronik atau KK,” tuturnya.

Di dalam pelaksanaan verifikasi faktual lanjutnya, selain mendatangi langsung kepengurusan atau keanggotaan parpol jika pada saat KPU kota batam datang ke kantor tetap atau ke kepengurusan atau pun anggota parpol dan yang bersangkutan tidak dapat hadir atau tidak ada karena mungkin alasan tertentu, maka KPU Kota Batam meminta kepada LO penghubung parpol untuk mengumpulkan keanggotaan dimaksud ke kantor tetap untuk dilakukan verifikasi secara faktual.

“Apabila nanti pada dikumpulkan dan masih ada yang belum dapat hadir itu dapat juga dilakukan teknik penggunaan teknologi informasi atau video call terhadap anggota maupun pengurus parpol yang tidak dapat hadir di dalam tahapan tersebut,” pungkasnya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

SALAM RAMADAN