Senin, 17 Juni 2024
spot_img

KPU Batam Lantik 192 Anggota PPS untuk Pilkada Batam

Berita Terkait

spot_img
IMG 20240526 WA0022
KPU Kota Batam saat melantik 192 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024..

batampos – KPU Kota Batam melantik 192 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Pelantikan dilakukan oleh Ketua KPU Kota Batam Mawardi, di Hotel Planet Holiday Batam, Minggu, 26 Mei 2024.

“Sebanyak 192 anggota PPS yang dilantik ini sudah mengikuti beberapa tahapan penyeleksian serta dinyatakan lulus,” ungkap Ketua KPU Kota Batam Mawardi, Minggu (26/5) siang.

Mawardi menjelaskan 192 Anggota PPS yang dilantik itu akan ditempatkan pada 64 kelurahan se Kota Batam. Nantinya tiap kelurahan terdapat tiga anggota PPS dengan total 192 orang.

Ia berharap, pelantikan menjadi awal yang baik untuk anggota PPS menjadi penyelenggara Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan 27 November 2024. Kepada PPS yang dilantik ia berpesan agar menerapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pilkada jujur, adil, berkepastian hukum, terbuka, profesional, akuntabel sebagai landasan di dalam mengemban tugas.

“PPS diharapkan dapat memahami tugas-tugasnya terkait dengan tahapan Pilkada. Sehingga apa yang menjadi tujuan utama untuk menyukseskan tahapan demi tahapan Pilkada bisa berjalan dengan baik dan profesional, ” ucap Mawardi.

Komisioner KPU Batam Rosdiana menambahkan dalam pelantikan ini juga dilanjutkan dengan pengambilan sumpah janji dan penandatanganan pakta integritas. Selanjutnya, usai pelantikan seluruh PPS sekota Batam akan melanjutkan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) di Planet Holiday, Batam.

“Kegiatan dimulai 26 Mei sampai 27 Mei. Seluruh anggota PPS ini wajib melaksanakan Bimtek, ” ucap Rosdiana.

Sebagaimana diketahui, PPS merupakan garda terdepan dalam proses penyelenggaraan Pilakda 2024 mendatang. Terlebih lagi, dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan bahwa PPS memiliki beberapa tugas dan wewenang. Diantaranya adalah mengumumkan daftar pemilih sementara. PPS Juga bertugas mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerja PPS, membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update