Senin, 25 November 2024

KPU Batam Lantik 192 Panitia Pemungutan Suara

Berita Terkait

spot_img
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Batam berfoto bersama setelah pengambilan sumpah/janji, pelantikan dan penandatangan pakta integritas dengan wali Kota Batam, Muhammad Rudi dan Komisioner KPU Kota Batam. Foto: Martius untuk Batam Pos

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam melaksanakan pengambilan sumpah/janji, pelantikan dan penandatangan pakta integritas anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Batam di Pacific Palace Hotel, Selasa (24/1/2023).

Ada 192 orang petugas PPS yang dilantik. Para PPS yang baru dilantik ini akan bertugas di 64 kelurahan di Kota Batam.


Ketua KPU Kota Batam Martius mengatakan, pelantikan PPS ini merupakan tahapan pemilu 2024 mendatang. Sedangkan PPS ini dibentuk dari 64 kelurahan yang ada di Kota Batam.

Baca Juga: Polsek KKP Kawal Keberangkatan 6 PMI ke Malaysia

“Masing-masing kelurahan ada tiga orang PPS nya,” ujarnya, Jumat (27/1/2023).

Dikatakan Martius, setelah pelantikan PPS akan langsung mendapatkan orientasi tugas karena mulai 26 Januari 2023 kemarin, sudah mulai membuka rekrutmen petugas Pantarlih.

Ia berharap, dengan dilantiknya 192 orang sebagai PPS di 64 kelurahan Kota Batam ini, dapat bekerja maksimal dan dapat memberikan motivasi kepada KPPS untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sampah Juga Jadi Penyebab Banjir di Batam

“PPS merupakan garda terdepan dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Terlebih lagi, dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan bahwa PPS memiliki beberapa tugas dan wewenang, ” imbuhnya.

Di antaranya tugas PPS ini adalah mengumumkan daftar pemilih sementara, mengumumkan daftar pemilih tetap yang dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2024 kepada masyarakat.

Baca Juga: Bandara Hang Nadim Masuk Tahap Renovasi Pertengahan Tahun, Intip Desain Bandara Changi

PPS Juga bertugas mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah kerja PPS, membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

“PPS merupakan garda terdepan yang mengoordinir KPPS, ” tutup Martius.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Baca Juga

Update