batampos– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam memusnahkan 5.418 surat suara yang terdiri dari surat suara rusak dan lebih, Selasa (26/11). Pemusnahan dilakukan sesuai regulasi, satu hari sebelum hari pemungutan suara.
Komisioner KPU Batam, Bosar Hasibuan, menyebutkan surat suara yang dimusnahkan mencakup pemilihan gubernur-wakil gubernur serta pemilihan wali kota-wakil wali kota.
“Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang baik sebanyak 3.167 dan yang rusak sebanyak 345, dengan total 3.512 surat suara. Untuk surat suara wali kota dan wakil wali kota, yang baik sebanyak 1.847 dan yang rusak 59, totalnya 1.905 surat suara,” ungkap Bosar, usai pemusnahan.
BACA JUGA:Â KPU Batam Mulai Distribusikan Surat Suara H-7, Prioritaskan TPS Terbanyak dan Wilayah Terluar
Ia menjelaskan, surat suara yang rusak sebagian besar mengalami kerusakan fisik, seperti sobek, noda bercak, warna yang tidak sesuai petunjuk teknis, hingga pencetakan yang tidak sempurna. “Sehingga surat suara yang rusak tersebut dinyatakan tidak layak digunakan,” tambahnya.
Menjawab kekhawatiran akan ketersediaan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Bosar menegaskan bahwa KPU Batam telah melakukan evaluasi menyeluruh.
“Dari pengalaman pemilu sebelumnya, kami sudah belajar untuk memastikan tidak ada kekurangan. Evaluasi berkali-kali telah kami lakukan, dan kami yakin, Insyaallah, tidak akan ada kekurangan surat suara kali ini,” ujarnya.
Bosar juga mengimbau masyarakat Batam untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. “Kami mohon doa restu dari masyarakat agar pemilu berjalan lancar. Mari kita meriahkan pesta demokrasi ini dengan datang berbondong-bondong ke TPS dan memberikan suara,” katanya.
Pemilihan kepala daerah serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. KPU berharap partisipasi masyarakat dapat meningkat, demi mendukung demokrasi yang sehat dan transparan. (*)
Reporter: Rengga