Selasa, 21 Januari 2025

KPU Batam Sebut Pelanggaran TSM yang Didalilkan Nuryanto-Hardi Tidak Jelas

Berita Terkait

spot_img
Suasana pencoblosan Pilkada 2024 di TPS 12 dan TPS 13 Kelurahan Baloi Permai, Batam Kota di Perumahan
Legenda Bali, Rabu (27/11). F. Yusuf Hidayat/Batam Pos

batampos – Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, selaku pihak termohon melalui kuasa hukumnya, Anjar Nawar Yusky Eko Prasetyo, membantah adanya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam kontestasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Batam sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (20/1).

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Agenda sidang ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.


Arya menjelaskan bahwa dalil Pemohon berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat TSM dalam kontestasi Pilwako Batam tidak jelas (obscuur). Hal ini karena Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran TSM di seluruh kecamatan di Kota Batam, namun dalam petitumnya Pemohon hanya meminta untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 8 kecamatan. Terlebih, Arya menuturkan, bahwa Pemohon tidak menyebutkan secara jelas terkait pelanggaran TSM tersebut terjadi di TPS mana.

“Permohonan Pemohon semakin rancu dan tidak jelas karena tidak menguraikan kenapa terhadap sebagian TPS atau sejumlah 1.436 TPS saja yang harus dilakukan pemungutan suara ulang? Padahal jelas menurut Pasal 135 A ayat (1) UU Pilkada yang dimaksud masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian,” ujar Arya.

Baca Juga: Ada 12 Titik Banjir yang Butuh Penanganan, Amsakar Akan Studi Banding ke Jakarta

Kemudian, Arya juga menjelaskan terkait dalil Pemohon berkenaan dengan pelanggaran TSM dalam bentuk keberpihakan/ketidaknetralan aparat pemerintah yang pada pokoknya menurut Arya Termohon bukanlah pihak yang memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut karena hal tersebut merupakan kewenangan Bawaslu Kota Batam. Faktanya, Bawaslu Kota Batam tidak pernah menerbitkan rekomendasi atau putusan berkenaan dengan dalil Pemohon tersebut.

“Sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara hingga diterbitkannya Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam 2024 tidak ada rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan perihal peristiwa yang dipersoalkan Pemohon,” ujar Arya.

Atas dasar hal tersebut, Arya membantah dalil Pemohon berkenaan dengan adanya pelanggaran-pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pilwako Batam 2024 yang salah bentuknya adalah keberpihakan/ketidaknetralan aparat pemerintah. Sehingga, Termohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilwako Batam Batam 2024.

Serupa dengan termohon, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana menyampaikan bahwa dalil pelanggaran TSM yang dikemukakan oleh Pemohon pada dasarnya tidak memenuhi unsur-unsur TSM sebagaimana yang diatur dalam beberapa yurisprudensi MK, salah satunya adalah Putusan MK No. 45/PHPU.D-VIII/2010. Hal ini dikarenakan unsur TSM berdasarkan putusan a quo adalah didahului dengan adanya persiapan dan perencanaan pelanggaran sejak awal, tersusun dari tingkatan paling atas sampai dengan tingkat RT, dan terjadi di seluruh kecamatan se-kab/kota dan berdampak pada hasil secara menyeluruh.

“Unsurnya tidak terpenuhi dan sebenarnya permintaan yang dikonstruksikan itu over-claimed,” ujar Denny.

Baca Juga: Pemko Batam Lelang Enam Proyek Infrastruktur, Fokus pada Jalan dan Pengentasan Banjir

Sehingga, pihak terkait dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah dan mengikat Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pilwako Batam Batam 2024.

Bawaslu Kota Batam yang diwakili oleh Jazuli menyampaikan bahwa memang terdapat pemanfaatan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menguntungkan dan mengkampanyekan Pihak Terkait. Dalam keterangannya, Bawaslu Kota Batam menyebutkan terdapat satu orang ASN yaitu Lurah yang mengumpulkan kader Posyandu dan kemudian dalam perkumpulan tersebut disampaikan profil Pasangan Calon (Paslon) dengan menitikberatkan pada Pihak Terkait.

Berkenaan dengan hal tersebut, Jazuli mengungkapkan bahwa ASN tersebut telah dilaporkan ke BKN. Hanya saja, hingga saat ini belum ada hasil dari BKN.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Mawardi, menyebutkan sidang ini merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya, yaitu pembacaan permohonan oleh pihak pemohon, pasangan Nuryanto-Hardi Selamat Hood (NADI), yang menggugat hasil Pilkada Batam 2024.

KPU Batam dalam nomor perkara 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 akan menjalani agenda sidang mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Saat ini KPU Batam masih menunggu putusan awal MK yang dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025. Mawardi menjelaskan bahwa jika pada putusan awal tersebut gugatan dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka proses PHPU akan dihentikan.

Namun, apabila gugatan dinyatakan memenuhi unsur, sidang akan berlanjut hingga 7-11 Maret 2025.

Sebelumnya, Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Batam Nomor Urut 1 Nuryanto dan Hardi Selamat Hood (Nuryanto-Hardi) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota (PHPU Wako) Batam Tahun 2024 ke MK.

Dalam persidangan perdana yang digelar di MK pada Kamis (9/1/2025) Nuryanto-Hardi (Pemohon) melalui kuasa hukumnya, Erik Setiawan dalam petitumnya meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Amaskar Achmad dan Li Claudia Chandra (Amaskar-Claudia) yang merupakan Paslon dengan peroleh suara terbanyak Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Batam 2024. Selain itu, Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk menetapkan Pemohon sebagai pemenang Pilwako Batam 2024.

Alasan pemohon yang meminta Mahkamah untuk menetapkan dirinya sebagai Pemenang Pilwako Batam 2024 sembari mendiskualifikasi Paslon Amaskar-Claudia ialah karena Paslon Amaskar-Claudia telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berisfat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam kontestasi Pilwako Batam 2024. Erik menuturkan bahwa selisih suara antara Pemohon dengan Paslon Amaskar-Claudia sebesar 134.887 terjadi akibat Paslon Amaskar-Claudia melakukan pelanggaran TSM. (*)

 

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update