batampos – Pendaftaran calon kepala daerah secara serempak dilakukan pada 27 Agustus mendatang. Di Batam, salah satu bakal calon; Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra, tengah melakukan berbagai persiapan.
Amsakar menyebut, pihaknya kini tengah mempersiapkan bukti dukungan dari partai politik berupa B1-KWK. Sampai kini, dari 11 partai pengusung pasangan itu, sudah ada sembilan salinan B1-KWK yang sudah dikantongi.
“Alhamdulillah sampai sejauh ini dari 11 pengusung, sudah sembilan kami kantongi (B1-KWK). Beberapa hari ke depan yang tersisa bisa dilengkapi,” ujarnya, Kamis (22/8).
Dari administrasi personal yang jadi syarat kelengkapan, kata Amsakar, semua sudah berproses. Hanya ada sejumlah surat saja yang tinggal diproses.
Baca Juga:Â KPU Batam Imbau Warga Cek Status Pemilih Jelang Pilkada 2024
“Saya tinggal dua proses, dari Peradilan Tata Usaha Medan, surat pailit atau surat tidak ada hutang. Tinggal tunggu dua surat itu. InsyaAllah sore ini selesai. Kita tinggal memasukkan berkas dan InsyaAllah tanggal 27 daftar ke KPU,” katanya.
Sementara itu, Anggota KPU Batam, Adri Wislawawan, menyebut proses menuju pendaftaran Pilkada 2024 berjalan sebagaimana mestinya. Beberapa waktu lalu pun KPU telah berkoordinasi dengan Bapelitbangda Pemko Batam terkait RPJPD yang akan menjadi salah satu syarat pencalonan, dimana visi misi paslon harus sesuai dengan rencana peraturan itu.
Pihaknya juga tengah menunggu ketentuan dan arahan lebih lanjut dari KPU RI mengenai proses pendaftaran calon kepala daerah nanti. Lalu, untuk persiapan teknis, KPU Batam terus mempersiapkan diri menuju tahapan pencalonan.
“Besok kami akan melaksanakan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait pencalonan, juga akan melaksanakan gladi penerimaan pendaftaran lusa. Tentu sesuai dengan jadwal, besok akan diumumkan pendaftaran paslon selama tiga hari yaitu 24-26 Agustus 2024,” katanya, Jumat (23/8).
Baca Juga:Â Imigrasi Batam Habiskan Paspor Desain Lama Sebelum Desain Baru Diterapkan
Sesuai keterangan KPU RI pada konferensi pers kemarin, semua ketentuan pencalonan pada Pilkada 2024 akan ditindaklanjuti sesuai putusan MK.
“Dan sebagai implementator, KPU Batam akan menjalankan arahan dan ketentuan yang disampaikan oleh KPU RI nantinya sebagai regulator,” ujarnya. (*)
Reporter: Arjuna