Sabtu, 28 Desember 2024

KPU Batam Siapkan 1.811 TPS untuk Pilkada 2024

Berita Terkait

spot_img
Warga menyalurkan hak pilihnya di TPS Sintai, Telukpandan, Tanjung-uncang, Batuaji, Rabu (14/2/2024), lalu. (F. Dalil Harahap/Batam Pos)

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan 1.811 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Batam pada konstelasi Pilkada 2024 yang akan berlangsung 27 November mendatang.

Nanti, tiap-tiap TPS akan menampung 600 pemilih yang sudah terdaftar. Jumlah itu meningkat 100 persen bila dibanding pelaksanaan Pilpres dan Pileg Februari lalu.


Itu sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 di Pasal 10, tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Pileg dan Pilpres satu TPS itu maksimal 300 pemilih. Untuk Pilkada jumlah TPS dirampingkan, dan jumlah pemilih bertambah,” kata Ketua KPU Batam, Mawardi, Rabu (31/7).

Ia menyebut, per TPS pembagian jumlah pemilih disusun berdasarkan formulir Model A-Daftar Pemilih dari data hasil sinkronisasi. Hasil sinkronisasi terdapat 890.242 pemilih.

Adanya penyesuaian jumlah pemilih per TPS tersebut memungkinkan terjadi mutasi pemilih dari TPS sebelumnya saat Pemilu serentak berlangsung.

Komisioner KPU Batam, Adri Wislawawan menambahkan, dari total pemilih, ada 556 orang terdata sebagai pemilih disabilitas dalam Pilkada 2024 mendatang. Angka ini berdasarkan Data Hasil Sinkronisasi (DHS) DP4 dengan DPT Pemilu terakhir di Batam.

Adapun perinciannya disabilitas fisik sebanyak 127 orang, disabilitas intelektual sebanyak 34 orang, disabilitas mental sebanyak 89, disabilitas sensorik wicara sebanyak 112 orang, disabilitas sensorik rungu sebanyak 21, lalu disabilitas sensorik netral sebanyak 173.

Aksesibilitas buat para penyandang disabilitas jadi salah satu prioritas KPU Batam. Selain itu, logistik dan lain-lain juga menjadi atensi.

“Untuk logistik membantu teman-teman disabilitas, di PKPU Nomor 14 itu, nantinya ada alat bantu. Jadi mereka (disabilitas) ada alat bantu yang tersedia di TPS,” katanya.

Ia menambahkan pemilih disabilitas juga bisa mendapatkan pendampingan pada saat memasuki bilik suara seperti dari pihak keluarga atau kerabat. KPU Batam memastikan penyusunan TPS pada pelaksanaan pemungutan suara mudah diakses oleh pemilih disabilitas.

“TPS juga harus ramah dengan kaum disabilitas, mudah diakses, tidak menyulitkan mereka, itu adalah indikator penyusunan TPS. Penyusunannya tetap sama, namun itu juga harus humanis untuk kaum disabilitas” ujarnya. (*)

 

Reporter: Arjuna

spot_img

Update