batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menerima dana hibah sebesar Rp39.150.800 untuk pembiayaan Pilkada Kota Batam 2024. Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
“Untuk hibah pemilihan wali kota Batam tahun 2024 sudah disalurkan. Anggarannya sekitar Rp39 miliar,” ujar Ketua KPU Kota Batam Mawardi kepada Batam Pos, Kamis (11/7).
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyerahan dana hibah dibagi dalam dua tahap. Pada tahap pertama, Pemko Batam menyerahkan 40 persen dari total dana hibah yang bersumber dari APBD perubahan 2023. Dana senilai Rp15 miliar tersebut diberikan pada November 2023.
Sementara, penyerahan dana hibah tahap kedua bersumber dari APBD 2024 bernilai Rp23,9 miliar dan diberikan pada Juni 2024. “Pencairan 40 persennya sudah kita terima pada akhir November 2023 dan 60 persen di Juli 2024,” sebut Mawardi.
Ia menyebutkan, dana itu digunakan untuk membiayai seluruh tahapan Pilkada Kota Batam 2024 mulai dari persiapan, penyelenggaraan hingga berakhirnya proses pemilihan umum. Pengalokasian dari dana tersebut sebagian besar digunakan untuk honorarium Adhoc, sementara sisanya untuk kegiatan sosialisasi, penyuluhan, bimbingan teknis (bimtek), monitoring, pembentukan dan pembubaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebagainya.
“Biasa yang terbesar itu untuk honor,” ujar Mawardi.
Ia menjelaskan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemprov Kepri dan Pemko Batam honorarium KPU Batam yang dianggarkan diantaranya honorarium PPK dan Sekretariat PPK, PPS dan Sekretariat PPS, KPPS dan Linmas, serta honorarium PPDP.
“Awalnya KPU Batam mengusulkan sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) pelaksanaan Pilkada senilai Rp74 miliar. Lalu pemko lakukan rasionalisasi, angka yang didapatkan menjadi Rp43 miliar,” kata Mawardi.
KPU Batam bersama TAPD Pemko Batam lanjutnya, melakukan rapat kembali pada 25 Mei 2023 lalu, dan terdapat beberapa kategori yang tidak diakomodir Pemko Batam, di antaranya biaya santunan (kematian dan cacat) Rp93,2 juta, sewa gedung kantor PPK Rp324 juta dan perjalanan dinas Rp432,9 juta, sehingga total yang tak diakomodir Rp1,6 miliar.
“Sehingga final total anggaran Pilkada Rp39 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam Riama Manurung menyampaikan anggaran Pilkada 2024 totalnya senilai Rp53,9 miliar.
“Diperuntukkan untuk KPU Kota Batam senilai Rp39 miliar dan untuk Bawaslu Kota Batam senilai Rp14,8 miliar,” kata Riama.
Ia mengatakan dalam APBD-P 2023, dianggarkan sebesar 40 persen, yaitu untuk KPU senilai Rp15,6 miliar dan Bawaslu senilai Rp5,9 miliar. Sementara pada tahun 2024 dianggarkan 60 persen, KPU Batam Rp23,4 miliar dan Bawaslu Rp8,8 miliar. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra