batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam tetap menyiapkan 23 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tetap di Pulau Rempang. TPS ini nantinya akan mengakomodir pemilih tetap bagi warga yang berada di Kelurahan Sembulang dan Rempang Cate.
Komisioner KPU Kota Batam Adri Wislawawan mengatakan TPS bagi warga di Pulau Rempang tetap akan didirikan di alamat awal atau tidak dipindahkan. Kesepakatan itu, kata dia, ditentukan dari hasil rapat koordinasi yang dilakukan KPU Kota Batam, Bawaslu, BP Batam, Polresta Barelang, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Â Proses Hukum Tetap Berjalan, Tersangka Bentrok Demo Rempang di BP Batam masih Ditahan
“Kami menyepakati bahwa TPS di Kelurahan Sembulang dan Kelurahan Rempang Cate, Pulau Rempang, tetap akan didirikan di alamat yang sudah ada di sana,” ujar Adri, kemarin.
Menurutnya, dua kelurahan yang ada di Pulau Rempang yakni berada di Kelurahan Sembulang dan Rempang Cate, jumlahnya ada 23 TPS. Rinciannya 10 TPS berada di Kelurahan Sembulang dan 13 TPS berada di Kelurahan Rempang Cate.
Namun demikian, kata Adri, kebijakan itu nantinya bisa saja berubah, sembari melihat dinamika ataupun perkembangan relokasi atau pergeseran masyarakat di sana yang masih terus dilakukan oleh BP Batam.
“Jadi tergantung seperti apa nantinya, ini akan menjadi atensi khusus kami dan pemangku kepentingan,” jelasnya.
Baca Juga:Â Hadapi Nataru, ASDP Siapkan 20 Kapal Roro Layani Penumpang
KPU Batam, lanjut Adri, pada prinsipnya tetap akan memastikan dan memfasiltasi warga Rempang agar dapat menyalurkan hak pilihnya pada pemilu serentak tahun 2024 ini. Selain itu saat ini pihaknya bersama KPU Provinsi sudah mendata warga sekaligus meninjau lokasi-lokasi TPS yang berada di sana.
“Prinsipnya kami akan melakukan yang terbaik untuk memfasilitasi warga Pulau Rempang untuk menyalurkan hak pilihnya nanti,” pungkas Adri. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra