Jumat, 20 September 2024
spot_img

KPU Batam Tetapkan 46.372 Suara Sah Parpol atau Gabungan Parpol Syarat Sah Pencalonan Kepala Daerah

Pendaftaran Calon Kepala Daerah 27-29 Agustus 2024

Berita Terkait

spot_img
331ff3fb082a98639ef457358092fcc0
Ilustrasi.

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan syarat minimal 7,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mendaftarkan pasangan calon (paslon) di Pilkada Batam 2024. Ambang batas syarat minimal dukungan itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024.

Komisioner KPU Kota Batam Adri Wislawawan mengatakan, syarat minimal perolehan suara ini berdasarkan ketentuan dalam putusan MK Nomor 60. Dalam ketentuan itu, ambang batas perolehan suara untuk Kota Batam sebesar 7,5 persen.



Sebab, Kota Batam masuk dengan penduduk pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

“Jika di Batam DPT kita 851.614, sesuai putusan MK Nomor 60 maka syarat suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu tahun 2024 untuk mengajukan paslon di Pilkada Batam yakni sebanyak 46.372 atau 7,5 persen dari total keseluruhan suara di DPT (daftar pemilihan tetap),” ujar Adri, Minggu (25/8).

Hal ini juga sejalan dengan Keputusan KPU Kota Batam Nomor 454 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Sementara waktu pendaftaran dimulai Selasa, 27 Agustus sampai Kamis, 29 Agustus 2024.

“Untuk Selasa, 27 Agustus sampai Rabu, 28 Agustus 2024 dimulai dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan Kamis, mulai dari pukul 08.00 hingga Pukul 23.59 WIB,” terang Adri.

Melalui surat Keputusan KPU Kota Batam 454 Tahun 2024, KPU kota Batam menyampaikan syarat minimal batas usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah yakni minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota serta calon wakil wali kota.

“Selain itu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,” tambahnya.

Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam arti suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa saat ini.

Ketua KPU Batam Mawardi menambahkan, untuk mekanisme pencalonan, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Kota mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Batam. Partai politik peserta Pemilu atau gabungan parpol tingkat kota menunjuk admin Silon dan petugas penghubung disertai juga dengan surat penunjukan.

“Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung, ” tuturnya.

Selanjutnya pasangan calon dapat mengunduh format formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/PengumumanPendaftaranPaslon.

“KPU Batam membuka layanan helpdesk pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Batam Tahun 2024,” ucap Mawardi.

Berdasarkan keputusan KPU Batam ini, PDIP bisa mengusung calon kepala daerahnya sendiri. Sebab, perolehan suara partai banteng di Kota Batam pada pemilihan legislatif 2024 melebihi batas minimal 7,5 persen perolehan suara sah.

Ketua DPC PDIP Kota Batam Nuryanto sebelumnya meyambut baik keputusan MK yang mempersyaratkan pencalonan Pilkada 7,5 persen perolehan suara yang membuat PDIP dapat mengajukan calon untuk Pilwako Batam 2024. Ia mengatakan persiapan dan kesiapan dengan struktural partai telah selesai. Sedangkan untuk rekomendasi bakal calon di Batam untuk maju di Pemilihan Wali Kota Batam menjadi urusan DPP PDIP.

“Segera kita keluarkan rekomendasi Batam. Untuk calonnya bisa dari eksternal dan internal. Kita tunggu saja,” ungkapnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img
spot_img

Update