Selasa, 3 Maret 2026

KPU Batam Tunda Pelantikan Petugas Pantarlih

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ketua KPU Kota Batam, Martius. Foto: Dokumen pribadi untuk Batam Pos

batampos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam melakukan pengunduran pelantikan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024 di 12 kecamatan di Kota Batam.

Pengunduran pelantikan disebabkan adanya Kebijakan KPU RI untuk setiap daerah melakukan Restrukturisasi TPS yang ada saat ini.

“Pelantikan Pantarlih ada perubahan jadwal dari KPU RI yang baru keluar dan ini berlaku secara nasional, ” ujar Ketua KPU Kota Batam Martius, Senin (6/2/2023).

Agenda pelantikan petugas Pantarlih yang sedianya digelar hari ini, Senin (6/2), disetiap PPS masing-masing di kelurahan di Kota Batam, namun karena ada kebijakan dari KPU RI maka pelantikan ditunda sampai 12 Februari 2023 mendatang.

Baca Juga: Curi Rambu Jalan di Batamcenter, Warga Tanjunguncang Tertangkap Basah

“Nanti dilantik tanggal 12 Februari jadinya, ” ucap Martius.

Ia mengaku, sebelumnya pihaknya telah menggeluarkan pengumuman terkait lolos seleksi Pantarlih ini. Dimana pada Pemilu 2024 dengan jumlah kebutuhan 3.464 orang. Pantarlih Pemilu 2024 sudah dibuka sejak 26 Januari 2023. Pantarlih berperan melakukan pemutakhiran Data Pemilih Tetap (DPT).

“Penundaan dilakukan karena adanya Restrukturisasi TPS yang ada, dan ini merupakan kebijakan KPU RI, ” terangnya.

Sebelumnya Ketua KPU Batam Martius mengatakan, pantarlih itu akan dibuka oleh masing-masing PPS. Jumlah petugasnya disesuaikan dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tiap kelurahan di Kota Batam.

Pantarlih merupakan badan ad hoc yang bertugas membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilu. Dalam pelaksanaannya, Pantarlih bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih tahapan Pemilu.

Baca Juga: Lapor Pak Polisi, Timer PJU di Sepanjang Kantor DPRD dan Pemko Batam Dicuri

“Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jadi setiap PPS ada satu pantarlih, ” tambah Martius.

Adapun tugas pantarlih ini adalah membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

Baca Juga: Melihat Program Sampan Layar Ditpolairud Polda Kepri Bantu Warga Pulau

Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu syarat pendaftaran pantarlih sesuai Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 di antaranya, Warga Negara Indonesia (WNI), Berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

SALAM RAMADAN