Jumat, 10 Januari 2025

KPU Batam Tunda Penetapan Hasil Pilkada 2024, Menunggu Putusan MK

Berita Terkait

spot_img
Ketua KPU Batam Mawardi. Foto: Cecep Mulyana / Batam Pos

batampos – KPU Kota Batam, memutuskan untuk menunda penetapan hasil Pilkada 2024 untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih. Penundaan tersebut dilakukan karena sengketa hasil Pilkada tengah dalam proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, menyampaikan bahwa pihaknya baru saja menyelesaikan sidang sengketa di MK pada Kamis sore.
“Kami baru saja menyelesaikan sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Sore ini baru selesai sidang, dan kami tinggal menunggu hasil putusan atau jawaban dari perkara yang disidangkan,” kata dia.
Sengketa tersebut diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut satu, yakni Nuryanto-Hardi Selamat Hood. Paslon tersebut mengajukan gugatan atas hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU Batam.
Paslon Nuryanto-Hardi menuntut pembatalan Keputusan KPU Batam Nomor 744 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Gugatan ini didasarkan pada dugaan ketidaksesuaian hasil rekapitulasi suara yang diumumkan sebelumnya.
Menurut hasil rekapitulasi dan keputusan KPU Batam, pasangan calon nomor urut dua, Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra, meraih suara terbanyak dan dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Batam. Namun, keputusan ini memicu ketidakpuasan dari pihak paslon nomor urut satu.
Selain Kota Batam, sengketa Pilkada juga terjadi di Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga. KPU di kedua wilayah tersebut dikabarkan juga sedang menunggu keputusan MK terkait perkara yang diajukan oleh pihak-pihak terkait.
Mawardi menyebut, bahwa proses ini sepenuhnya berada di tangan MK. KPU Batam hanya akan menetapkan hasil Pilkada setelah menerima putusan resmi dari MK.
“Karena ini jawaban dari MK, maka kami tidak tahu kapan waktu pastinya,” ujar dia.
Proses sengketa ini menambah dinamika politik di Batam, terutama menjelang penetapan hasil Pilkada yang dinantikan masyarakat. Penundaan pengumuman hasil Pilkada juga memengaruhi agenda politik daerah lainnya, termasuk pelantikan kepala daerah terpilih.
Keputusan MK akan menjadi penentu final dalam sengketa Pilkada ini. Hasil putusan tersebut mestinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas politik di daerah. (*)
Reporter: Arjuna
spot_img

Update